Disbun Kukar Dukung Program Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan seluruh proses sertifikasi tanah milik instansi tersebut. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam mempercepat sertifikasi aset daerah.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Disbun Kukar, M. Taufik Rahmani, seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset dan Pengamanan Lapangan di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis (16/10/2025).

Taufik menegaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Kami sangat mendukung arahan Sekda Kukar. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah, termasuk yang dikelola oleh Disbun,” ujar Taufik.

Berdasarkan hasil pendataan awal, Disbun Kukar memiliki 22 aset tanah yang belum bersertifikat. Seluruh aset tersebut menjadi prioritas untuk disertifikasi melalui mekanisme yang difasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) III, di mana Disbun tergabung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kecamatan.

Dalam struktur Pokja III, tercatat beberapa instansi lain seperti Dinas Kesehatan (141 aset), Dinas Pertanian dan Peternakan (52 aset), RSUD AM Parikesit (3 aset), Dinas Koperasi dan UKM (1 aset), serta kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, Kembang Janggut, Muara Kaman, dan Kotabangun.

“Melalui Pokja III ini, kami bersama OPD lain akan melakukan inventarisasi dan verifikasi dokumen aset agar proses sertifikasi berjalan lancar. Disbun sudah menyiapkan data awal, termasuk dokumen pendukung dan status penguasaan tanah,” terang Taufik.

Ia menambahkan, kerja sama lintas OPD dan sinergi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar akan menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

“Kami berharap proses sertifikasi ini bisa diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi tertib administrasi aset daerah,” tambahnya.

Disbun Kukar menargetkan seluruh dokumen pendukung dapat diselesaikan dan diinput ke dalam sistem pertanahan sebelum akhir Oktober 2025. Dengan demikian, proses sertifikasi teknis diharapkan dapat dimulai pada awal November 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan Pemkab Kukar.

“Kami siap menjadi salah satu OPD yang proaktif dan tertib administrasi, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkas Taufik. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com