KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hasil pengukuran lahan aset di KM 22 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kejelasan status dan pemanfaatan lahan demi mendukung program pembangunan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di eks Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluhan dan Pengembangan Perkebunan Rakyat (P3R) Loa Janan. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Produksi Disbun Kukar, Subagio, yang turut didampingi oleh Kabid Penataan Guna Tanah (PGT) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, M. Saleh.
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil pengukuran lahan yang telah dilaksanakan pada 23 April 2025.
Pengukuran tersebut mencakup area vital yang berbatasan langsung dengan kepemilikan masyarakat dan lahan operasional PT. Karya Bangun Bersama (KBB).
Selain itu, sebagian lahan yang diukur juga direncanakan akan dimanfaatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar sebagai lokasi pasar rakyat yang pembangunannya telah selesai.
Kabid Produksi Disbun Kukar, Subagio, menekankan pentingnya validasi dan kesepahaman bersama mengenai batas-batas lahan.
“Kejelasan batas aset ini adalah fondasi utama untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan sesuai peruntukannya,” ucap Subagio kepada Beritaborneo.com di Tenggarong, Senin (26/05/2025).
Subagio menyebutkan bahwa, Kabid PGT DPPR Kukar, M. Saleh, telah memberikan penjelasan teknis mengenai titik-titik koordinat batas lahan berdasarkan hasil pengukuran, serta memaparkan rencana penataan guna lahan selanjutnya, sehingga semua pihak mendapatkan gambaran yang utuh dan transparan.
Keberhasilan rakor ini juga didukung oleh kehadiran partisipan dari berbagai instansi dan pihak terkait, yang menunjukkan komitmen bersama untuk penyelesaian aset.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Loa Janan, Kepala Desa Batuah, manajemen PT. KBB, perwakilan PT PLN, ahli waris pemilik lahan, serta Ketua RT setempat di KM 22 Desa Batuah.
Melalui koordinasi intensif ini, Disbun Kukar berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras terkait status hukum dan rencana pemanfaatan lahan aset tersebut.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rara