KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menggelar Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 pada 18–19 September 2025 di Ruang Rapat Sawit Kantor Disbun Kukar. Kegiatan ini bertujuan menilai tata kelola arsip serta memastikan seluruh dokumen dinas tertata dengan baik.
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melalui tim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), yang dipimpin Arsiparis Ahli Muda Mahdanur Saftuti bersama anggota tim lainnya. Dalam pembukaan kegiatan, Sekretaris Disbun Kukar, M. Taufik Rahmani, menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari memori organisasi sekaligus bukti pertanggungjawaban dinas.
“Setiap surat, dokumen, maupun data adalah bagian dari tanggung jawab kita. Jangan pernah menunda pekerjaan kearsipan, karena jika tertunda akan menumpuk dan semakin sulit ditangani,” tegas Taufik, Kamis (18/09/2025).
Ia menyoroti dinamika organisasi yang kerap berubah, seperti penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, yang menuntut ketertiban dalam pencatatan arsip. Taufik mengingatkan, perubahan struktur dapat berpengaruh pada perpindahan penanggung jawab dokumen, sehingga risiko arsip tercecer semakin besar apabila tidak dikelola sejak awal.
Selain itu, Taufik mendorong seluruh pegawai menyesuaikan diri dengan era digitalisasi. Menurutnya, penggunaan arsip digital mempercepat proses penataan, mempermudah pencarian, dan mengurangi risiko kerusakan dokumen fisik. Ia mencontohkan kebiasaannya memindai dokumen pribadi sebagai langkah antisipasi kehilangan.
Taufik juga menekankan bahwa beberapa unit teknis masih menyimpan arsip lama yang memerlukan ketelitian dalam penelusurannya. Pengalaman di UPT menjadi pelajaran penting bahwa arsip harus dijaga sejak awal agar tidak menyulitkan pegawai ketika terjadi audit atau pemeriksaan ulang di masa depan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tahun ini menilai tiga unit utama di lingkungan Disbun Kukar, yakni Sekretariat, Bidang Usaha dan Penyuluhan, serta Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) Disbun Kukar. Ketiga unit tersebut diverifikasi terkait pemenuhan instrumen kearsipan, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian sarana dan prasarana penunjang.
Taufik berharap pengawasan ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh. “Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsip kita dan memperkuat akuntabilitas Disbun Kukar,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan