KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor perkebunan daerah.
Salah satu upaya nyata adalah melalui pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan pemetaan lahan untuk usulan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Kecamatan Sanga-sanga selama tiga hari, dari tanggal 21-23 Mei, lalu.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pendataan usulan pendaftaran STD-B yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar pelaksanaan pendaftaran STD-B ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, khususnya Pasal 5 yang menyebutkan bahwa usaha budidaya tanaman dengan luasan kurang dari 25 hektar harus didata oleh bupati/walikota untuk diterbitkan STD-B.
“Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran ini bukanlah perizinan usaha, melainkan upaya pendataan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengetahui data dan informasi penting terkait usaha perkebunan,” jelas Samsiar kepada Beritaborneo.com di Tenggarong, Selasa (27/05/2025).
Ia menuturkan bahwa manfaat dari kepemilikan STD-B bagi pekebun sangatlah signifikan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pendataan untuk mendukung statistik perkebunan yang akurat, menjadi salah satu persyaratan penting dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta diperlukan untuk proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “STD-B juga menjadi kelengkapan untuk mengakses bantuan pendanaan dari APBN maupun sumber pendanaan lainnya, dan berfungsi sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria di sektor perkebunan,” terangnya.
Tim yang bertugas dalam pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan pemetaan lahan ini terdiri dari Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Iswan Suyanto, Pengolah Data dan Informasi Sugianto, Pengolah Data dan Informasi Mohammad Supaedi, dan Pengolah Data dan Informasi Yuliuspin.
Selama tiga hari kegiatan, tim fokus melakukan verifikasi di Kelurahan Pendingin dan Kelurahan Jawa. Terdapat total 15 berkas permohonan usulan pendaftaran STD-B, dengan rincian 14 berkas berasal dari Kelurahan Pendingin dan 1 berkas dari Kelurahan Jawa. “Dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemetaan lahan terhadap ke-15 berkas usulan tersebut, berhasil diidentifikasi sebanyak 20 peta bidang,” ucap Samsiar.
Hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan pemetaan lahan perkebunan ini akan menjadi dasar krusial untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan penggunaan lainnya dan telah sesuai dengan peruntukannya. “Setelah tahap ini, proses akan dilanjutkan untuk penerbitan STD-B bagi para pekebun yang memenuhi syarat,” tutupnya.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Disbun Kukar dalam memfasilitasi dan memberdayakan para pekebun, sekaligus memastikan tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan data perkebunan di Kukar.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rara