Disbun Kukar Siap Kawal Investasi Hijau Melalui Skema Karbon

JAKARTA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengambil peran strategis dalam penguatan kebijakan pengelolaan karbon daerah. Melalui keikutsertaan dalam audiensi dan koordinasi Pemkab Kukar ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Disbun menunjukkan komitmennya dalam memastikan tata kelola karbon sektor kehutanan, khususnya di kawasan gambut di luar kawasan hutan, dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung investasi berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Kamis (22/05/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Turut hadir mendampingi, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Kepala Disbun Kukar M. Taufik Rahmani, serta beberapa pejabat daerah dan perwakilan perusahaan pengembang karbon, PT Tirta Carbon Indonesia (TCI). Rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latif, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Didi Apriadi, dan Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur Ratih Purbasari Kania.

Dalam pertemuan itu, Sekda Kukar Sunggono menjelaskan bahwa audiensi dilakukan untuk memperkuat koordinasi terkait izin dan tata cara pemanfaatan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut non-hutan wilayah Kukar. “Semoga hal ini bisa dikomunikasikan dan difasilitasi agar ke depan bisa ada pertemuan lanjutan dan menjadi awal titik temu semua permasalahan di bidang kebijakan multi karbon sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disbun Kukar M. Taufik Rahmani menegaskan bahwa Disbun Kukar memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kegiatan perdagangan karbon tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis dan sosial masyarakat sekitar lahan. Menurutnya, kawasan gambut dan mangrove yang dimiliki Kukar menyimpan potensi besar untuk mendukung program karbon nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui skema pemanfaatan berkelanjutan.

“Disbun memastikan setiap aktivitas pengelolaan karbon tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan terhadap lahan produktif masyarakat,” jelas Taufik. Ia juga menyebutkan, keterlibatan aktif Kukar dalam pembahasan ini menjadi langkah penting agar kebijakan daerah dapat sejalan dengan arah nasional terkait perdagangan karbon multi-sektor.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Kukar yang dinilai progresif dalam mengatur tata kelola karbon. Kukar disebut menjadi daerah pertama di Indonesia yang telah menerbitkan SK Bupati terkait tata kelola penanganan karbon, yang menjadi dasar hukum bagi pengembangan investasi ramah lingkungan.

Langkah Disbun Kukar dalam audiensi ini sekaligus memperkuat posisi sektor perkebunan sebagai bagian integral dalam upaya dekarbonisasi ekonomi daerah. Melalui sinergi lintas sektor, Kukar diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam integrasi kebijakan hijau antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com