KUTAI KARTANEGARA — Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menindaklanjuti surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sawit Disbun Kukar, Selasa (10/6/2025).
Penyusunan RKBMD ini turut didampingi oleh Analis Aset Daerah BPKAD Kukar, Haris Wahyu Waliyul Ilmi. Rapat mencakup pembahasan menyeluruh terkait aspek pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset daerah.
Sekretaris Disbun Kukar, M. Taufik Rahmani, menegaskan pentingnya dokumen RKBMD dalam perencanaan penganggaran yang tepat dan efisien. “RKBMD ini menjadi dasar bagi penentuan kebutuhan riil perangkat daerah, agar anggaran dapat disusun lebih tepat sasaran dan akuntabel,” ucapnya.
Dalam sesi pembahasan, Disbun Kukar mengusulkan sejumlah kebutuhan prioritas, termasuk rencana pengadaan tujuh unit mobil dinas, empat unit untuk mendukung operasional kepala bidang dan tiga unit lainnya untuk keperluan operasional secara umum. Meski demikian, Taufik menyebutkan bahwa usulan tersebut masih menunggu kepastian alokasi anggaran.
Selain itu, Disbun Kukar juga mengusulkan pembangunan gedung arsip dan ruang pertemuan sebagai bagian dari peningkatan fasilitas kerja. Pada sektor pemeliharaan, Yuli dari Disbun Kukar menjelaskan bahwa kebutuhan mencakup perawatan rutin terhadap perangkat kerja seperti komputer, printer, pemindai, pendingin ruangan (AC), serta sarana penunjang lainnya.
“Pemeliharaan gedung kantor utama, yakni Gedung A dan B, juga menjadi perhatian. Bahkan, kami merencanakan rehabilitasi gedung di Jalan Belida untuk difungsikan sebagai mes atau tempat tinggal sementara bagi pegawai perempuan,” jelasnya. Menurut Taufik, kondisi bangunan tersebut sudah berusia lebih dari satu dekade dan memerlukan perbaikan menyeluruh.
“Atap bangunan terbuat dari dak beton yang kini sering bocor dan rembes. Selain itu, pengecatan ulang dan penggantian keramik yang rusak juga menjadi kebutuhan mendesak,” ungkapnya. Di sisi lain, Disbun Kukar juga akan memproses penghapusan sekitar 800 item aset yang telah mengalami kerusakan berat.
Sedangkan terkait pemanfaatan dan pemindahtanganan aset, pihaknya menyatakan masih diperlukan kajian mendalam sebelum menetapkan alokasi anggaran. “Kami belum mengalokasikan anggaran secara spesifik untuk dua kategori tersebut, karena masih ada sejumlah aspek yang harus dipastikan,” tutup Taufik. [] (ADVERTORIAL)
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah S.M