KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memulai penyusunan Dokumen Inventarisasi dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Tahun 2025 melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Yello, Pasar Pagi Samarinda, Jumat (08/08/2025). Pelaksanaan FGD ini menjadi pijakan awal dalam memastikan upaya pengendalian emisi daerah berjalan terukur, sistematis, dan berbasis data yang akurat.
FGD tersebut dilaksanakan berdasarkan dua regulasi penting, yakni Keputusan Bupati Kukar Nomor 169/SK-BUP/HK/2025 tentang Tim Penyusun Dokumen Inventarisasi Emisi GRK Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Nomor B-0181/DLHK/Bid.III/600.4.10/02/2025 mengenai penunjukan narasumber dalam penyusunan dokumen tersebut. Dengan adanya payung hukum ini, penyusunan inventarisasi GRK dapat dilakukan secara lebih terarah dan terkoordinasi.
Kegiatan FGD dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet Raharjo, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengumpulan data emisi. Menurutnya, penyusunan dokumen GRK tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan integrasi data dari seluruh sektor yang memiliki kontribusi terhadap emisi maupun serapan karbon.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar menjadi salah satu perangkat daerah yang terlibat aktif. Kepala Bidang Pengendalian Disbun Kukar, Rudiyanto Hamli, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penyediaan data perkebunan untuk kebutuhan inventarisasi. “Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor penting dalam perhitungan emisi maupun serapan karbon. Karena itu, Disbun Kukar siap memberikan data yang diperlukan, baik terkait luas lahan, jenis komoditas, biomassa, maupun aktivitas budidaya,” ucapnya.
Rudiyanto menjelaskan bahwa proses inventarisasi GRK merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi kontribusi sektor perkebunan terhadap dinamika emisi daerah. Evaluasi ini juga menjadi dasar dalam merumuskan strategi mitigasi yang lebih akurat, termasuk pengelolaan lahan tanpa bakar, pemanfaatan limbah organik, serta peningkatan kesadaran petani terhadap praktik budidaya berkelanjutan.
FGD ini dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi Universitas Mulawarman, serta lembaga teknis yang membahas metodologi penyusunan inventarisasi GRK, verifikasi data sektoral, hingga pemutakhiran pelaporan sesuai standar nasional. Pemanfaatan data perkebunan menjadi salah satu fokus pembahasan mengingat besarnya pengaruh sektor ini terhadap emisi dan serapan karbon di Kukar.
Disbun Kukar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan DLHK serta OPD lainnya untuk memastikan penyusunan dokumen inventarisasi GRK tahun 2025 menghasilkan laporan yang komprehensif, valid, dan dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh pihak, Kukar menargetkan dokumen GRK 2025 menjadi acuan utama dalam upaya penurunan emisi di masa mendatang. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan