KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sawit Kantor Disbun Kukar, Tenggarong, Jumat (12/09/2025), dan menjadi wadah evaluasi sekaligus penyempurnaan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kukar Fipin Indera Yani, akademisi Universitas Kutai Kartanegara M. Suria Irfani, perwakilan perusahaan, serta organisasi tani dan koperasi perkebunan. Kehadiran unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga kelompok tani tersebut membuka ruang diskusi yang lebih komprehensif sehingga standar pelayanan dapat terus diperbaiki secara menyeluruh.
Jalannya forum dipimpin oleh Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar. Sementara itu, Sekretaris Disbun Kukar melalui Kepala Bidang Perlindungan, Rudiyanto Hamli, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Disbun untuk meningkatkan kualitas layanan demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Walaupun pelaksanaan forum ini sedikit terlambat, kami tetap berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Harapan kami, semua informasi yang disampaikan Disbun dapat diterima dan dipergunakan dengan baik untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Rudiyanto menjelaskan bahwa standar pelayanan Disbun Kukar kini telah terintegrasi dengan aplikasi Survei Kukar. Aplikasi tersebut memuat lima unit layanan yang dapat diakses masyarakat, mulai dari layanan usaha dan penyuluhan perkebunan, layanan informasi dan konsultasi, layanan produksi, layanan perlindungan, hingga layanan permintaan data dan informasi. Menurutnya, integrasi digital tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian proses pelayanan.
“Setiap layanan kini memiliki alur dan jangka waktu yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Rudiyanto juga menyampaikan bahwa pada layanan fasilitasi, Disbun Kukar memberikan berbagai bentuk pendampingan teknis yang selama ini dibutuhkan masyarakat pelaku usaha perkebunan. Bentuk pendampingan tersebut meliputi penetapan SKCPP Koperasi Plasma, penerbitan surat tanda daftar budidaya, penilaian usaha perkebunan, pembinaan kebun sumber benih, hingga pengawasan peredaran benih. “Kami ingin setiap proses teknis di perkebunan berjalan transparan dan terarah,” terang Rudiyanto.
Selain itu, Disbun Kukar juga menyediakan layanan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh bantuan terkait kemitraan, penyelesaian konflik lahan, klarifikasi administrasi, penyusunan laporan, maupun konsultasi teknis terkait benih unggul bersertifikat dan pengendalian hama penyakit.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya. “Semua layanan ini kami berikan tanpa biaya, baik datang langsung maupun melalui kanal pengaduan,” jelasnya.
Di bidang sosialisasi, Disbun Kukar turut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai aspek pengelolaan perkebunan. Sosialisasi mencakup penggunaan benih unggul, tata kelola perkebunan berkelanjutan, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta pemanfaatan pestisida nabati. Kegiatan edukasi ini dilakukan secara berkala agar mudah diakses kelompok tani di berbagai wilayah.
Rudiyanto menegaskan bahwa seluruh standar pelayanan yang diterapkan Disbun Kukar berpedoman pada Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014. Ia berharap masukan dari berbagai pihak yang hadir dalam forum ini dapat menjadi dasar bagi Disbun untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. “Kami terus melakukan evaluasi agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan