Disbunak Paser Replanting 8.789 Hektare Sawit Rakyat Lewat Program PSR

PASER – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sejak diluncurkan pada tahun 2016, program tersebut telah mereplanting atau meremajakan kebun sawit rakyat seluas 8.789 hektare di berbagai wilayah Kabupaten Paser.

Program PSR bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui penggantian tanaman sawit tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Selain mendorong peningkatan produksi, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani sawit secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Joko Bawono

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Joko Bawono, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani atau kelompok tani agar dapat mengakses program PSR. Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Syarat yang harus dipenuhi agar perkebunan sawit bisa mengajukan program replanting ini adalah minimal umur sawit sudah di atas 25 tahun dan bibit sawit yang ditanam tersebut adalah bibit sawit yang unggul,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/01/2026).

Selain usia tanaman dan kualitas bibit, aspek legalitas lahan juga menjadi faktor penentu dalam penetapan program replanting sawit rakyat. Menurut Joko, lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan status hukum dan tidak berada di kawasan yang dilarang.

“Jadi lahan yang mau di replanting itu harus lahan diluar HGU, ditandai dengan surat keterangan dari BPN, diluar kawasan hutan dari BPKH”, imbuhnya.

Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar pengajuan pendanaan. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk dilakukan proses verifikasi lanjutan.

“Setelah lolos uji di BPDP, maka terjadilah nanti kerjasama antara kelompok tani, BPDP dan bank mitra”, tambahnya.

Lebih lanjut, Joko Bawono menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan besaran dana bantuan replanting sawit rakyat. Saat ini, dana PSR yang diberikan mencapai Rp60 juta per hektare, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta per hektare. Peningkatan ini diharapkan dapat mempercepat proses peremajaan serta meningkatkan kualitas hasil perkebunan sawit rakyat.

Untuk mempermudah proses pengajuan, masyarakat dapat mendaftar melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah pusat.

“Jadi masyarakat bisa mendaftar lewat aplikasi PSR online, nanti kemudian akan di verifikasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Untuk kabupaten Paser sendiri, bank penyalurnya itu ada BRI, mandiri, bank Kaltimtara, dan BSI”,

Selain berperan dalam proses rekomendasi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser juga melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan dana PSR. Langkah ini dilakukan guna memastikan dana replanting benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan kebun sawit yang produktif.

“Kita tetap awasi, sampai benar-benar dana tersebut berhasil dalam bentuk kebun sawit. Pemilihan bibit juga harus yang bersertifikasi, jadi tidak bisa yang abal-abal,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan program PSR secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Paser berharap produksi kelapa sawit rakyat dapat terus meningkat. Dengan demikian, sektor perkebunan sawit diharapkan mampu menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Paser. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com