KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) mengimbau seluruh penyelenggara layanan penitipan anak di wilayah tersebut untuk segera mengurus legalitas operasional. Imbauan ini ditujukan khusus kepada lembaga-lembaga yang hingga kini belum terdaftar secara resmi.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan langsung seruan tersebut saat diwawancarai pada Sabtu (26/04/2025). Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah lembaga penitipan anak yang telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Namun demikian, masih banyak yang menjalankan kegiatan serupa tanpa legalitas yang sah.
“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Pujianto. Ia menegaskan pentingnya keberadaan izin operasional sebagai bentuk perlindungan dan jaminan mutu layanan kepada anak-anak yang menjadi peserta didik di lembaga tersebut.
Pujianto menjelaskan bahwa lembaga yang telah memiliki izin tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga berhak atas pembinaan dan pengawasan secara berkala dari Disdikbud Kukar. Tujuannya adalah untuk menjamin layanan pendidikan anak berlangsung dengan kualitas yang memadai, serta mengutamakan aspek keamanan dan kenyamanan.
“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” tambahnya. Dukungan itu dapat berupa pelatihan tenaga pengasuh, bantuan alat permainan edukatif, hingga program peningkatan kapasitas lembaga.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak lembaga yang tidak masuk dalam data resmi karena belum pernah melapor atau menjalin komunikasi dengan instansi pemerintah. “Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Pujianto.
Ia juga mengajak masyarakat yang bermaksud membuka jasa penitipan anak untuk lebih dahulu mengurus izin resmi agar bisa masuk ke dalam sistem pembinaan yang tersedia. Menurutnya, legalitas adalah langkah awal yang membuka jalan bagi lembaga untuk berkembang secara profesional dan berkelanjutan.
Disdikbud Kukar menyatakan terbuka terhadap keberadaan lembaga-lembaga baru, asalkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan minimal. Hal-hal tersebut antara lain memiliki tenaga pengasuh terlatih, kelengkapan fasilitas penunjang, serta sistem pengelolaan yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” tutup Pujianto. []
Penulis: Dedy Irawan | Penyunting: M. Reza Danuarta