KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Hal ini disampaikan menyusul laporan yang diterima terkait adanya pungutan yang dilakukan dengan alasan pemenuhan sarana dan prasarana (sapras) sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembinaan kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pungli tersebut. “Kami mendapat laporan tentang adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang selama ini belum terpenuhi,” ungkap Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).
Menurut Nurkhalis, segala bentuk pungutan oleh pihak sekolah dilarang, kecuali jika dilakukan atas inisiatif komite sekolah dengan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. “Jika ada laporan, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan pembinaan ke sekolah terkait. Pungutan seperti itu jelas dilarang, kecuali merupakan inisiatif komite yang sudah disepakati bersama, tanpa adanya paksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurkhalis juga mengingatkan agar sekolah tidak memberatkan orang tua murid, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Dalam kebijakan yang diambil, jangan sampai memberatkan mereka. Untuk siswa yang tidak mampu, kewajiban tersebut harus dikesampingkan, jangan disamakan dengan yang lain,” tambahnya.
Disdikbud Kukar menegaskan bahwa pembangunan sarana fisik sekolah, seperti ruang kelas dan kantin, merupakan tanggung jawab dinas, bukan kewajiban orang tua siswa. “Jika berkaitan dengan bangunan, seperti ruang kelas atau kantin, itu adalah tanggung jawab kami. Tidak perlu ada pungutan untuk itu. Kami sarankan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan semacam itu, apalagi jika berkaitan dengan bangunan besar, karena bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” kata Nurkhalis.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pungli, Disdikbud Kukar menyediakan layanan pengaduan melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Nurkhalis menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi, jika menemukan pungutan liar, segera laporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Disdikbud Kukar ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan orang tua siswa serta untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan pendidikan di daerah tersebut. Dinas berharap agar masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekolah.[]
Penulis: Dedy Irawan | Penyunting: M. Reza Danuarta