Disdikbud Kukar Sosialisasi Aturan Baru Perizinan PAUD dan PNFI

KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 70 kepala lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) se-Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti sosialisasi penguatan kapasitas penilaian kelayakan usul perizinan pendirian lembaga pendidikan. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Sabtu (26/7/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai prosedur dan syarat kelayakan pendirian lembaga PAUD dan PNFI sesuai regulasi terbaru. Perubahan aturan tersebut mengharuskan penyesuaian dalam tata cara perizinan yang sebelumnya dapat dilakukan langsung melalui Disdikbud, kini dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, dalam paparannya menegaskan bahwa mekanisme baru ini membutuhkan pemahaman teknis yang baik agar proses pengajuan perizinan tidak mengalami kendala. “Dulu proses perizinan cukup melalui Dinas Pendidikan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP. Maka semua dokumen wajib lengkap, mulai dari akta notaris pendirian lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat domisili, hingga profil satuan pendidikan,” jelas Joko.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas masih banyaknya lembaga pendidikan yang menggunakan prosedur lama. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pengajuan izin, sehingga perlu adanya penjelasan langsung kepada para kepala lembaga.

Menurut Joko, penyesuaian prosedur ini tidak hanya sekadar perubahan administratif, melainkan juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan di Kutai Kartanegara. “Legalitas itu penting, tidak hanya untuk kelancaran operasional, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas lembaga di mata masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pengelola lembaga dapat memahami alur dan regulasi terbaru secara menyeluruh. Dengan begitu, proses legalitas pendirian lembaga pendidikan bisa berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdikbud Kukar sendiri berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh lembaga pendidikan, baik PAUD maupun PNFI, agar siap menghadapi perubahan regulasi.

Selain memberikan materi, kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara Disdikbud, DPMPTSP, dan para kepala lembaga. Peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus memperoleh solusi praktis dari pihak terkait.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis para pengelola lembaga, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi demi terwujudnya pendidikan yang tertib administrasi, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.

Dengan mekanisme perizinan yang tertata rapi dan transparan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis mutu layanan pendidikan anak usia dini serta pendidikan non formal dan informal di wilayah ini dapat terus meningkat. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com