Disdikbud Kutim Perbarui PPKD, Adaptasikan Kebudayaan dengan Era AI

Disdikbud Kutim memperbarui PPKD untuk pertama kalinya sejak 2018 dengan melibatkan publik serta mengintegrasikan perkembangan teknologi digital, generasi muda, pendidikan, dan penguatan regulasi dalam strategi pemajuan kebudayaan daerah.

KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperbarui Dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk menyesuaikan arah pemajuan kebudayaan dengan perkembangan era digital, tren content creator, hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Pembaruan PPKD tersebut menjadi yang pertama sejak dokumen itu disusun pada 2018. Disdikbud Kutim menilai evaluasi diperlukan karena perubahan teknologi dan gaya hidup masyarakat turut memengaruhi cara kebudayaan dilestarikan, dikembangkan, dan didokumentasikan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, mengatakan penyusunan kembali PPKD dilakukan dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak. Masyarakat diharapkan memberikan pemikiran, informasi, serta data yang dapat memperkuat strategi pemajuan kebudayaan daerah.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sementara ini akan menyusun yang namanya pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah. Pokok-pokok kebudayaan daerah ini mengundang semua pihak untuk memberikan kontribusi pemikiran, informasi, data, dan lain-lain terhadap bagaimana tersusunnya satu PPKD yang merupakan landasan pengembangan kebudayaan di Kutai Timur,” ujar Ilham di Gedung Serba Guna Sangatta, Selasa (22/09/2026).

Menurut Ilham, PPKD yang telah diperbarui nantinya akan didorong memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai penting agar program pelestarian, pengembangan, dan pendokumentasian kebudayaan memiliki landasan yang berkelanjutan meski terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

“Nanti akan kita dorong menjadi Perbup atau semacam Perbup, atau mungkin kalau bisa menjadi semacam Perda. Sehingga siapapun yang jadi Bupati, siapapun yang jadi Kepala Dinas, ada landasannya untuk bagaimana melakukan pelestarian, pengembangan, dan pendokumentasian kebudayaan Kutai Timur di PPKD tadi,” tegasnya.

Ia menuturkan, evaluasi PPKD idealnya dilakukan pada setiap periode kepemimpinan daerah untuk menyesuaikan kebijakan kebudayaan dengan perkembangan masyarakat. Perubahan tersebut semakin diperlukan seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital, terutama di kalangan generasi muda.

Disdikbud Kutim juga merancang pembinaan untuk mendorong pelajar memanfaatkan gawai sebagai sarana mendokumentasikan sejarah, tradisi, dan kebudayaan lokal. Potensi generasi muda dalam memproduksi konten digital diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pelestarian kebudayaan.

“Kami juga lagi menyusun bagaimana potensi yang dimiliki oleh anak-anak kita yang memegang HP canggih-canggih itu, supaya mereka bisa menjadi content creator dan berkontribusi terhadap sejarah,” tutur Ilham.

Selain memperbarui PPKD, Disdikbud Kutim terus memperkuat pelestarian budaya melalui Muatan Lokal (mulok) bahasa Kutai yang telah diterapkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua tahun terakhir.

Disdikbud Kutim juga tengah menggarap penerbitan tiga buku sejarah daerah. Buku-buku tersebut diproyeksikan menjadi literatur pendamping untuk memperkaya materi pembelajaran mulok sekaligus memperkuat pengetahuan generasi muda mengenai sejarah dan kebudayaan lokal.

Melalui pembaruan PPKD, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta integrasi kebudayaan dalam pendidikan, Disdikbud Kutim berharap upaya pelestarian budaya daerah dapat semakin adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas dan nilai-nilai lokal. [] (ADV)

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *