PASER — Sejak diresmikan beberapa bulan lalu, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser mulai menunjukkan perannya sebagai pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat. Sejumlah tenant layanan publik yang tersedia di MPP kini ramai dikunjungi warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (06/03/2026), beberapa tenant terlihat dipadati pengunjung sejak pagi hari. Di antara berbagai layanan yang tersedia, tenant Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, serta layanan perizinan menjadi yang paling banyak diminati masyarakat.
Kehadiran berbagai layanan tersebut di satu lokasi dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus mendatangi kantor instansi yang berbeda.
Salah satu operator Disdukcapil Kabupaten Paser, Wahyu, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang datang ke tenant Disdukcapil di MPP ingin mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan atau pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pengurusan Kartu Keluarga (KK).
“Paling banyak mengurus kartu keluarga ya, seperti ganti status perkawinan. Ada juga yang update KTP”, ungkapnya saat di temui di tenant Disdukcapil MPP Jumat (06/03/2026).
Menurut Wahyu, selama jam operasional pelayanan, pihaknya tidak menerapkan pembatasan kuota bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Selama masyarakat datang pada jam kerja, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan sesuai kebutuhan.
“Kami tidak pernah membatasi kuota tiap harinya. Jadi selama masih buka tetap kami layani. Kalau selama ini, perhari sekitar 20an orang”, tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pelayanan administrasi kependudukan di MPP relatif cepat. Untuk beberapa layanan seperti perubahan data pada KTP atau Kartu Keluarga, masyarakat hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
“Kalau cuma ganti data 5 menitan selesai. Tapi kalau pembuatan KTP dari awal, itu biasanya lumayan lama, karena harus perekaman dulu, dan itu harus menunggu verifikasi dari pusat, jadi lumayan lama”, imbuhnya.
Meski demikian, proses pembuatan KTP baru terkadang memerlukan waktu lebih lama karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya kondisi jaringan sistem yang digunakan dalam proses perekaman data.
Selain itu, Wahyu menyebutkan bahwa proses perekaman data KTP elektronik lebih sering dilakukan di kantor Disdukcapil sebelumnya, sedangkan di MPP layanan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat petugas operator yang bertugas.
“Kalau untuk perekaman KTP kita lebih sering di kantor atas. Proses nya juga tergantung jaringan, kalau lancar biasanya cepat”, pungkasnya.
Keberadaan tenant Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Paser diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dengan adanya pusat layanan terpadu seperti MPP, masyarakat tidak lagi harus mendatangi banyak kantor instansi yang berbeda untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan