Dishub Samarinda Disorot DPRD Terkait Sistem Satu Arah

SAMARINDA – Kebijakan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan Samarinda mulai berlaku sejak Rabu (24/09/2025). Langkah ini diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda setelah hasil analisis teknis menunjukkan tingkat kinerja jalan sudah berada pada level kritis.

Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, menilai penetapan SSA tidak boleh dilakukan sepihak tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber kemacetan, yakni keberadaan parkir liar di sepanjang badan jalan.

“Kalau hanya mengubah jadi satu arah tanpa menertibkan parkir liar, tentu masalah tidak akan selesai. Justru pro-kontra akan semakin besar,” ujar Rohim kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (24/09/2025).

Rohim menegaskan, inti persoalan lalu lintas di kawasan Abul Hasan bukan hanya soal arus kendaraan, melainkan juga tata kelola parkir yang belum tertib. Selama kendaraan masih menggunakan bahu jalan untuk parkir, potensi kemacetan akan tetap ada meski sistem satu arah sudah diterapkan.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan publik pasti menimbulkan perbedaan pendapat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat yang sehari-hari menjadi pengguna jalan. Aspirasi dan keluhan warga harus menjadi bahan evaluasi agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Kalau ternyata keluhan warga benar-benar terjadi di lapangan dan tidak terakomodasi dalam kajian, Dishub harus mau melakukan penyesuaian. Intinya, kebijakan lalu lintas harus berpihak kepada pengguna jalan,” katanya.

Rohim juga menyinggung soal komunikasi antarinstansi. Ia menyebut hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penerapan SSA Jalan Abul Hasan dari Dishub Samarinda. Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting karena kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat seharusnya dikomunikasikan secara terbuka, termasuk kepada legislatif.

“Komisi III akan memanggil Dishub untuk hearing. Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat, tapi benar-benar bermanfaat,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia menambahkan, DPRD akan menggunakan mekanisme evaluasi bersama untuk menilai sejauh mana kebijakan SSA ini dapat mengurai kemacetan. Bila ditemukan kelemahan, bukan tidak mungkin DPRD merekomendasikan penyesuaian atau bahkan perubahan pada penerapan SSA.

Sementara itu, Dishub Samarinda sebelumnya beralasan bahwa SSA di Jalan Abul Hasan diterapkan sebagai bagian dari solusi jangka pendek mengatasi kepadatan lalu lintas. Jalan tersebut diketahui kerap mengalami antrean panjang kendaraan, terutama pada jam sibuk, akibat ruang gerak terbatas yang semakin diperparah oleh parkir kendaraan di sisi jalan.

Meski demikian, sejumlah pengguna jalan mengaku masih kebingungan dengan perubahan arus lalu lintas. Tidak sedikit warga yang menilai kebijakan ini mendadak dan belum disosialisasikan secara luas. Situasi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, antara yang mendukung karena berharap kemacetan berkurang, dan yang menolak karena khawatir akses mobilitas justru semakin terbatas.

Dari sisi DPRD, Abdul Rohim menegaskan bahwa setiap kebijakan lalu lintas semestinya tidak hanya mengandalkan analisis teknis, tetapi juga harus memperhitungkan kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, penataan transportasi di kota besar seperti Samarinda tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan integrasi kebijakan, mulai dari penataan parkir, pelebaran jalan, hingga penyediaan transportasi umum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota tidak terburu-buru mengambil kebijakan tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan. Dialog dengan warga, pelaku usaha di kawasan Abul Hasan, hingga pengemudi transportasi umum dinilai penting untuk menghasilkan solusi yang benar-benar efektif.

Dengan adanya rencana hearing Komisi III DPRD Samarinda bersama Dishub, publik menunggu kejelasan arah kebijakan SSA ini ke depan. Apakah akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dibatalkan, semua akan bergantung pada hasil evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan di lapangan.

Bagi DPRD, tujuan utama tetap sama: memastikan bahwa kebijakan lalu lintas membawa manfaat nyata, bukan menambah persoalan baru bagi warga Samarinda. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com