SAMARINDA – Di era digital yang ditandai dengan pesatnya pertumbuhan media siber, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperkuat sistem komunikasi publik yang transparan, terpercaya, dan bertanggung jawab. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim ini berlangsung di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/06/2025), dan diikuti oleh jajaran pejabat daerah, perwakilan media massa, serta kalangan praktisi komunikasi.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan bahwa kehadiran regulasi ini menjadi upaya strategis dalam merespons perkembangan media digital yang kian marak, khususnya dalam konteks kemitraan informasi antara pemerintah dan media. “Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa seluruh kerja sama media pemerintah hanya dilakukan dengan media yang legal, profesional, dan kredibel,” tegas Faisal.
Faisal menegaskan bahwa regulasi ini tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan integritas komunikasi publik di tengah derasnya arus informasi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, dapat dipercaya, dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan. Ia juga menjelaskan bahwa wacana penyusunan Pergub ini telah dirancang sejak tahun 2021, sebagai respons terhadap fenomena melonjaknya jumlah media siber yang menawarkan kerja sama publikasi kepada pemerintah daerah. “Saat ini sudah terdaftar sekitar 500 media siber, dan masih ada sekitar 700 media lainnya yang belum terverifikasi secara resmi. Hampir semuanya menawarkan kerja sama publikasi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Faisal, mendorong perlunya mekanisme penyaringan yang ketat terhadap media yang ingin bermitra dengan pemerintah. Karena itu, mulai tahun ini, Pemprov Kaltim hanya akan menjalin kerja sama dengan media yang memiliki kelengkapan legalitas, seperti administrasi perusahaan pers dan badan hukum yang sah. “Kita tidak ingin informasi publik dikelola secara serampangan. Ini tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memberikan ruang yang adil dan sehat bagi media yang bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Pergub Nomor 49 Tahun 2024 juga diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembentukan ekosistem komunikasi publik yang berlandaskan etika jurnalistik, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Pemprov Kaltim melalui Diskominfo menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kemitraan yang sehat antara pemerintah dan media, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi informasi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan baik dari kalangan pemerintahan maupun media dapat memahami arah kebijakan komunikasi publik ke depan dan mendukung terciptanya sistem penyebaran informasi yang bermutu dan bertanggung jawab. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan