SAMARINDA – Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dipercaya oleh publik. Transparansi mengacu pada keterbukaan informasi kepada masyarakat, sedangkan akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Keduanya saling terkait dan penting untuk mencegah praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan warga terhadap institusi negara.
Masyarakat yang memperoleh akses informasi dapat lebih memahami proses pengambilan keputusan serta alokasi sumber daya pemerintah. Hal ini berperan penting dalam pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, akuntabilitas menuntut agar penyelenggara negara mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan maupun tindakan yang dilakukan, baik secara administratif maupun moral.
Menindaklanjuti semangat tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, yang digelar di Ruang Wiek, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa, (20/05/2025). Rapat ini menjadi wadah evaluasi dan konsolidasi guna memperkuat penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Faisal, dalam forum tersebut memaparkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap 37 perangkat daerah di lingkup provinsi. Ia menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, hanya empat badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, sementara sembilan lainnya masuk kategori tidak patuh. Selain itu, baru 13 badan publik yang menyampaikan laporan PPID.
“PPID Pelaksana, harus aktif memperbaharui Daftar Informasi Publik (DIP), melalui website resmi masing-masing, agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka dan akurat,” ujar Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Utama Kaltim.
Ia menekankan bahwa keberadaan informasi yang mudah diakses publik menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Momentum rapat ini menurutnya merupakan ajang penting untuk evaluasi bersama terhadap efektivitas pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah provinsi.
“Transparansi dan akuntabilitas, merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang baik. Momentum rapat ini, menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas layanan informasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan agar pemutakhiran Daftar Informasi Publik tidak hanya dilakukan untuk kepatuhan administratif, tetapi sebagai langkah konkret membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Pemahaman akan tugas dan fungsi PPID sangat penting, dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)
Penulis: Himawan Yokominarno