Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Paser Menurun, 75 Kasus pada 2025

PASER – Pengajuan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Tanah Grogot menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Data perkara yang tercatat di lembaga peradilan tersebut memperlihatkan jumlah permohonan dispensasi nikah terus menurun sejak 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 231 perkara dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Tanah Grogot. Jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan signifikan pada tahun 2022 dengan total 151 perkara. Tren penurunan tersebut berlanjut pada tahun 2023 dengan jumlah 131 perkara.

Pada tahun 2024, angka pengajuan dispensasi nikah kembali menurun menjadi 100 perkara. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 75 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Tanah Grogot.

Penurunan jumlah permohonan dispensasi nikah tersebut dinilai tidak terlepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Meski demikian, pengajuan dispensasi nikah masih tetap terjadi dengan berbagai alasan yang diajukan oleh para pemohon.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairuddin, menjelaskan bahwa terdapat beragam faktor yang melatarbelakangi pengajuan perkara dispensasi nikah di bawah umur.

Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah karena kedua pasangan telah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dan pihak keluarga ingin menghindari potensi perzinahan.

“Pengajuan ini merupakan berkas yang masuk. Untuk keputusan apakah akan didispen atau tidak akan ditentukan kemudian, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim”,ujar Khairuddin saat di temui di kantor Pengadilan Agama Jumat (13/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penentuan apakah permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan atau tidak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam proses persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesaksian dari para saksi terkait kondisi dan perilaku keseharian anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Selain itu, pengadilan juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap keterangan anak yang bersangkutan guna memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kesiapan mereka untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

“Pengadilan mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah, terutama terkait pernikahan usia anak. Salah satu pertimbangan utama adalah kesaksian mengenai keseharian anak. Kesaksian ini mencakup kemandirian anak, seperti kemampuan bangun sendiri, mencuci baju, memasak, atau bahkan menggantikan orang tua dalam urusan rumah tangga. Hal ini akan memberikan gambaran yang berbeda dengan kesaksian yang menggambarkan anak masih seperti anak-anak, misalnya masih dibangunkan, suka dibelikan makanan oleh orang tua, atau tidak bisa mencuci baju sendiri karena terbiasa dilayani. Majelis Hakim akan menilai perbedaan kesaksian ini”, imbuhnya.

Selain mempertimbangkan kesaksian para saksi dan kondisi anak, majelis hakim juga memberikan nasihat kepada para pihak yang berperkara mengenai risiko dan dampak dari pernikahan usia anak.

Nasihat tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk dampak terhadap kesehatan reproduksi, kesiapan mental, serta tanggung jawab sosial yang akan dihadapi pasangan yang menikah di usia muda.

Meski demikian, terdapat pula kekhawatiran apabila permohonan dispensasi nikah tidak dikabulkan, sementara pasangan tetap memutuskan untuk menikah secara tidak resmi di luar pencatatan negara.

Khairuddin mengungkapkan bahwa dalam sejumlah perkara, alasan pengajuan dispensasi nikah juga berkaitan dengan kondisi tertentu, termasuk kehamilan di luar nikah.

“Beberapa alasan yang diajukan dalam permohonan dispensasi nikah juga karena pasangan sudah terlanjur berhubungan layaknya suami istri. Di tahun 2025 saja, data menunjukkan bahwa ada sekitar 10 perkara dispensasi nikah diajukan dengan alasan kehamilan”, tambah Khairuddin.

Meskipun kehamilan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam persidangan, hal tersebut tidak secara otomatis menjamin permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan.

Majelis hakim tetap mempertimbangkan berbagai faktor lain secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap setiap perkara yang diajukan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap setiap permohonan dispensasi nikah dapat diputuskan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com