Disperindagkop Paser Fasilitasi UMKM dengan Pinjaman Bunga Nol

PASER – Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat ada 46.727 pelaku UMKM yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, kuliner, perkebunan, pertanian, perikanan, hingga penginapan. Dari seluruh sektor tersebut, penginapan menjadi yang paling sedikit jumlahnya.

Upaya peningkatan kapasitas dan mutu UMKM di Kabupaten Paser dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) melalui bidang UMKM. Kepala Bidang UMKM, Eric Apriyantour, mengatakan ada beberapa program yang sudah berjalan, salah satunya pemberian fasilitas pinjaman dengan bunga nol persen bekerja sama dengan Bank Kaltimtara Tanah Grogot.

“Kita fasilitasi pelaku-pelaku UMKM yakni dengan legalitas usaha, izin edar, pelatihan digital, dan program pinjaman dengan bunga nol persen,” ujar Eric saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/01/2026).

Program pinjaman bunga nol persen ini berlaku di seluruh Kabupaten Paser. Sejak diresmikan, pihak bank telah menerima 500 pengajuan dari pelaku UMKM.

“Dari 500 pengajuan ini, baru delapan pelaku usaha yang sudah menerima pencairan. 79 sudah masuk penjadwalan survei, 86 belum dilakukan BI checking, dan ada 15 pengajuan dibatalkan karena mereka keberatan saat diminta agunan oleh pihak Kaltimtara,” jelas Eric.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman ini, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya minimal telah menjalankan usaha selama satu tahun, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).

“Untuk syarat, ada dua hal yang paling penting, yakni sudah ada NIB dan SIDT. Jika dua hal ini terpenuhi, kami akan membuat surat rekomendasi agar pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman bunga nol persen,” terang Eric.

Selain memberikan modal usaha, Disperindagkop juga menjalankan fungsi pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pasca pencairan.

“Jadi setelah pencairan, kami akan melihat apakah modal awal, misal pengajuan 25 juta, itu digunakan untuk hal apa saja. Apakah sesuai dengan apa yang tertulis di pengajuan,” tambahnya.

Monitoring ini dilakukan agar usaha tidak mengalami kendala hingga macet. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi kendala atau usaha berpotensi gagal, pihak Disperindagkop akan memberikan bimbingan terkait permasalahan yang dihadapi, sehingga pelaku usaha dapat bangkit kembali.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan UMKM di Kabupaten Paser dapat terus tumbuh, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat ekonomi lokal. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com