PULANG PISAU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menegaskan kepada seluruh pelaku UMKM di delapan kecamatan agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Kepala Disperindagkop dan UMKM, Elieser Jaya, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan pengawasan terhadap aktivitas para pelaku UMKM untuk memastikan mereka tidak menjual produk rokok ilegal.
“Pengawasan ini dilakukan melalui bidang koperasi, dan kami menekankan agar tidak ada pelaku UMKM yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal,” ujar Elieser Jaya di Pulang Pisau, Kamis (23/01/2025).
Lebih lanjut, Elieser menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pulang Pisau. KPPBC memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut apabila ditemukan toko atau warung yang menjual rokok ilegal.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya toko atau warung yang menjual rokok ilegal di wilayah Pulang Pisau. Namun, Disperindagkop terus melakukan pengawasan secara ketat, termasuk dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM,” tegasnya.
Menurutnya, toko dan warung yang ada di masyarakat harus memastikan bahwa produk yang dijual memiliki legalitas yang jelas untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Ia mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal dapat berisiko hukum, karena produk tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak cukai yang menjadi kewajiban.
Elieser juga meminta kepada para pedagang untuk menolak tawaran oknum yang mencoba memasukkan rokok ilegal ke pasar Pulang Pisau.
“Pemerintah setempat melalui Disperindagkop terus mendukung usaha kecil sebagai bagian dari ketahanan ekonomi masyarakat. Kami berharap usaha kecil ini bisa mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Elieser.
Dia menambahkan bahwa mencegah peredaran rokok ilegal sangat penting, karena produk ilegal tersebut tidak membayar pajak cukai, yang tentunya merugikan negara.
Selain itu, rokok ilegal juga diproduksi tanpa standar pengawasan yang memadai, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Disperindagkop mengajak seluruh pelaku UMKM di Pulang Pisau untuk bersama-sama menjaga keabsahan produk yang dijual dan mencegah peredaran rokok ilegal, yang sudah jelas melanggar hukum.
“Mari kita pastikan bahwa produk yang dijual di pasar kita adalah produk yang legal, demi kesejahteraan bersama,” tutup Elieser. []
Redaksi03