Kejati Kalteng Bentuk Satgas P3H, Fokus Awasi Implementasi Swasembada Pangan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) baru saja membentuk Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Program Swasembada Pangan yang tengah digalakkan pemerintah.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan yang dapat merugikan kelangsungan program tersebut.

Pelantikan tim Satgas P3H dilaksanakan di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (23/01/2025), dengan Budi Hartono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, dipercayakan sebagai ketua tim.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal berharap agar tim Satgas P3H dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Ia menekankan bahwa tim ini memiliki peran penting dalam memastikan program swasembada pangan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.

“Saya berharap tim Satgas P3H Program Swasembada Pangan dapat bekerja dengan optimal serta penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui program swasembada pangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan RI Prabowo-Gibran,” ujar Undang.

Program Swasembada Pangan, yang menjadi salah satu prioritas utama dalam misi Pemerintahan Prabowo-Gibran, memiliki tujuan besar untuk mencapai kemandirian pangan di Indonesia.

Oleh karena itu, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan upaya preventif terhadap segala bentuk penyimpangan.

Tugas utama dari Satgas P3H adalah menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi (monev), serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Satgas P3H juga memiliki peran dalam menangani sengketa hukum yang mungkin timbul antara para pihak yang terlibat, seperti petani, distributor, atau lembaga lainnya. Penyelesaian sengketa ini akan dilakukan secara adil dan berdasarkan pada aturan hukum yang ada.

“Melalui tugas-tugas tersebut, Satgas P3H diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam memastikan keberhasilan program swasembada pangan yang berkelanjutan dan bebas dari penyalahgunaan,” tegas Undang.

Dengan adanya Satgas P3H, Kejati Kalteng berharap dapat mendukung kelancaran program swasembada pangan, yang tak hanya penting bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga bagi kemandirian pangan Indonesia ke depan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com