SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tengah menyusun strategi baru untuk memastikan kawasan stadion bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Upaya ini difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan dan pengamanan fasilitas publik, khususnya di Stadion Madya Sempaja dan Stadion Utama Palaran di Samarinda.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan pentingnya landasan hukum dalam penerapan pungutan apa pun di lingkungan stadion. “Jadi kalau parkir kan ini masalah keamanan, dan lain sebagainya juga harus dijaga dengan baik, dan ini harus legal,” ujarnya saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Senin (14/07/2025) siang.
Junaidi menekankan bahwa setiap bentuk pungutan harus berdasarkan peraturan yang sah dan telah dilegalkan oleh pemerintah daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, segala bentuk penarikan biaya di lapangan akan dianggap ilegal. “Kalau seandainya itu sudah dilegalkan untuk terjadi pungutan, dasar aturan atau dasar peraturan daerahnya harus dilegalkan dulu baru kita bisa melakukan pungutan,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital akan menjadi solusi untuk meminimalisir penyimpangan dan mencegah terjadinya pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini sebenarnya pemungutan itu juga pembatasan untuk mengurangi pungli-pungli itu sehingga nanti kita menggunakan, misalnya dengan sistem elektronik, menggunakan Qris, ngetap di Qris, dan lain itu langsung masuk ke rekening kas daerah,” jelas Junaidi.
Menurutnya, penerapan sistem digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) tidak hanya menutup celah pungli, tetapi juga memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Dan lain itu langsung masuk ke rekening kas daerah,” katanya menegaskan.
Junaidi berharap sistem ini nantinya dapat diterapkan secara menyeluruh, sehingga pengunjung stadion tidak lagi menghadapi kebingungan atau kekhawatiran soal pungutan tidak resmi. “Misalnya dengan sistem elektronik, menggunakan Qris, ngetap di Qris,” ujarnya.
Dengan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi, Dispora Kaltim ingin memastikan pengelolaan fasilitas olahraga tetap berjalan secara profesional dan transparan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat, agar mereka dapat menikmati fasilitas olahraga secara aman dan nyaman tanpa beban biaya tambahan yang tidak sah.
Ia juga menyebut bahwa jika sistem ini diberlakukan secara menyeluruh, maka petugas lapangan akan bekerja dengan dasar hukum yang jelas dan masyarakat akan merasakan manfaat fasilitas publik secara maksimal. “Ini sebenarnya pemungutan itu juga pembatasan untuk mengurangi pungli-pungli itu,” ulang Junaidi menutup penjelasannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan fasilitas olahraga yang lebih baik, bebas dari pungli, serta berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan efisien.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan