SAMARINDA – Upaya menciptakan fasilitas olahraga yang inklusif dan bebas hambatan terus digalakkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kebijakan pembebasan biaya masuk dan parkir di dua stadion utama kembali ditegaskan oleh Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi. Ia menyampaikan bahwa kawasan stadion kini terbuka bagi masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun.
“Tidak ada biaya masuk di dalam kawasan lagi, begitu juga dengan parkir,” kata Junaidi saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Senin (14/07/2025) siang.
Junaidi mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya pungutan, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia menegaskan, tidak ada legalitas yang membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun di kawasan stadion. “Jadi kalau seandainya teman-teman wartawan melihat, tolong di foto karena tidak ada legalitasnya karena itu sudah termasuk pungli,” ujarnya.
Dispora Kaltim, menurutnya, tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terhadap tindakan pungutan di area stadion. “Dan kami Dinas Pemuda dan Olahraga dari unsur Pemerintah Kalimantan Timur itu tidak melegalkan itu,” lanjutnya menegaskan.
Menyikapi potensi adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, Junaidi mengimbau agar masyarakat dan media turut mengawasi serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran. Dokumentasi berupa foto sangat diperlukan sebagai bahan untuk proses tindak lanjut. “Jadi silakan di foto apabila terjadi pungli dan serahkan kepada kami fotonya, kami akan tindak lanjut,” ucapnya.
Ia menyebut telah menerima laporan dari sejumlah jurnalis mengenai praktik pungli di kawasan Stadion Sempaja saat akhir pekan. “Saya ada beberapa kemarin wartawan juga yang mengadu dengan saya, bahwasanya hari Minggu di stadion Sempaja ada yang memungut parkir,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Junaidi mengakui belum mengetahui siapa pelaku di balik pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terbukti berasal dari internal, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi. “Saya tidak tahu dari mana, makanya saya bilang tolong di foto, kalau itu misalnya dari oknum kami, kami akan panggil dan akan tindak,” tegasnya lagi.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pungutan di stadion tidak didasarkan pada peraturan resmi apa pun. “Karena itu tidak ada legalitasnya dan kami tidak tahu dan tidak menyuruh untuk hal tersebut,” tandasnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan ini, Dispora Kaltim mengajak masyarakat untuk turut menjaga integritas pengelolaan fasilitas publik. “Jadi tolong juga dibantu pengawasan juga dari masyarakat agar tidak terjadi pungli, saya berharap dari teman-teman juga bisa bantu,” tutup Junaidi.
Kebijakan pembebasan pungutan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga tanpa beban biaya, serta membangun partisipasi aktif dalam pengawasan dan pemberantasan praktik pungli.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan