Dispora Kaltim Terapkan Jam Kerja Baru Mulai Pukul 07.30 hingga 16.00 WITA

SAMARINDA – Penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur resmi diberlakukan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan terbaru Gubernur Kalimantan Timur yang menetapkan jam kerja baru mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA pada hari kerja. Meski demikian, penyesuaian ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pada apel pagi yang digelar Selasa (03/06/2025) di halaman kantor Dispora Kaltim, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Junaidi, menegaskan bahwa disiplin waktu kerja sangat penting untuk mendukung efektivitas pelayanan publik. Namun, ia juga mengapresiasi sikap para pegawai yang kerap melampaui jam kerja resmi demi memastikan semua pekerjaan dan program berjalan lancar.

“Terkait di lingkungan kita Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur sekarang ini jam kerja telah berubah, berdasarkan peraturan Gubernur bahwasannya kita mulai masuk kerja mulai jam 07.30 sampai dengan 16.00 meskipun kadang-kadang lewat waktu. Saya tahu bagaimana teman-teman bekerja, sekarang ini meskipun ada batasan waktu sampai jam 16.00 sore, kadang ada juga yang pulang malam,” Ujar Junaidi.

Kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menyesuaikan sistem kerja dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan kompleks. Jam kerja yang baru diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup para ASN di lingkungan Dispora.

Namun, berbagai agenda penting yang dijalankan Dispora Kaltim, mulai dari pembinaan organisasi kepemudaan, penyelenggaraan event olahraga, hingga pengelolaan fasilitas umum seperti stadion dan pusat kebugaran, sering kali membutuhkan waktu ekstra di luar jam kerja normal. Hal ini membuat banyak ASN tetap bekerja keras hingga malam hari demi menjaga mutu layanan kepada masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun aturan baku telah ditetapkan, dedikasi dan profesionalisme ASN Dispora tetap menjadi prioritas utama. Hal tersebut juga mencerminkan adanya komitmen kolektif untuk memberikan pelayanan terbaik, tanpa terikat sepenuhnya oleh batasan waktu kerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dispora terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi jam kerja baru ini. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif semata, melainkan juga mampu menginspirasi pegawai untuk bekerja lebih efisien dan tetap menjaga kesejahteraan mereka.

Dengan semangat kerja yang tinggi, Dispora Kaltim optimistis dapat menjawab tantangan pembangunan di bidang kepemudaan dan olahraga dengan hasil yang maksimal dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Dispora sebagai instansi yang sigap dan adaptif dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur.

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X