PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Kolok-Kolok di kawasan Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin (10/03/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan berarti dari ketiga pria tersebut. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat kejadian,” ujar AKP Wawan Darmawan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian, di antaranya satu layar Kolok-Kolok, tiga buah dadu, satu unit handphone, kotak rokok yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp1.903.000.
Lebih lanjut, AKP Wawan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di Kota Pontianak. Pihaknya berjanji tidak akan memberi celah bagi praktik ilegal ini untuk berkembang. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Pontianak agar kondisi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pria yang terlibat dalam kasus perjudian Kolok-Kolok tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pontianak. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. []
Redaksi03