KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur pemerintahan desa melalui pemekaran wilayah administratif. Langkah ini kembali ditandai dengan kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (18/06/2025).
Didampingi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino mengikuti jalannya rapat yang membahas tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya terkait pembentukan tujuh desa persiapan di berbagai kecamatan.
Ketujuh wilayah yang diajukan menjadi desa persiapan tersebut yaitu Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Pembentukan desa persiapan ini dinilai strategis sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan efisien bagi masyarakat yang selama ini berada di wilayah administratif yang luas dan terkadang sulit dijangkau.
“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mendukung penuh setiap tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD merasa perlu membentuk panitia khusus, tentu kami akan menyesuaikan dan memberikan dukungan teknis,” ujar Arianto.
Ia menambahkan bahwa setelah desa persiapan ditetapkan melalui keputusan Bupati, maka proses berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum operasional bagi desa persiapan tersebut. Tahap final akan dilakukan melalui pembentukan Perda, sebagai landasan hukum formal.
Untuk menjamin validitas dan kelengkapan dokumen, Pemerintah Kabupaten Kukar telah membentuk Tim Penataan Desa, yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum, DPMD, Bappeda, serta perangkat daerah teknis lainnya. Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terhadap seluruh persyaratan administrasi maupun geografis, sosial, dan ekonomi.
“Alhamdulillah, saat ini Raperda sudah memasuki pembahasan di DPRD. Jika proses ini berjalan lancar, tahap berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Baru kemudian dapat ditetapkan menjadi Perda,” jelas Arianto.
Upaya ini tidak hanya memperluas akses pelayanan pemerintahan, tetapi juga membuka peluang peningkatan partisipasi warga dalam pembangunan, serta distribusi anggaran yang lebih proporsional hingga ke pelosok desa.
Dengan semangat pemerataan dan inklusi, DPMD Kukar berharap pembentukan desa persiapan ini menjadi langkah strategis menuju desa-desa yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing di masa depan. [] ADVERTORIAL
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan