SAMARINDA – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memberikan respons serius atas laporan kasus doxing yang dialami oleh pekerja media di Samarinda. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Achmad Ridwan, pendiri media Selasar.co, kepada Polresta Samarinda. Doxing yang dimaksud adalah penyebaran informasi pribadi tanpa izin kepada publik.
Hendri menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diterima kemarin dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. “Kemarin baru kami terima laporannya. Sedang didalami oleh tim kami terkait kasus tersebut,” ujarnya pada Selasa, 20/05/2025.
Penanganan kasus doxing ini menjadi tanggung jawab unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polresta Samarinda. Hendri menambahkan bahwa penyelidikan akan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo dan Direktorat Siber Bareskrim Polri, agar langkah-langkah penanganan dapat berjalan optimal. “Nanti ada teknis penyelidikan khusus, bisa berkoordinasi dengan Kominfo, Direktorat Siber Bareskrim, jadi ada langkah-langkah yang harus dikerjakan,” kata Hendri.
Menurut Hendri, kasus kejahatan siber seperti doxing membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk pengusutan, terutama dalam hal pengumpulan bukti dan data yang mendukung proses penyelidikan. “Saya belum bisa memastikan berapa lama waktu penyelidikannya, tapi yang jelas kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kasus serupa tidak hanya menimpa pekerja media, tetapi juga salah satu konten kreator asal Samarinda, KingTae Life, yang informasi pribadinya juga tersebar ke publik tanpa persetujuan.
Sementara itu, kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa laporan yang diajukan ke Polresta Samarinda merupakan langkah untuk melindungi para pekerja media dari tindakan tidak bertanggung jawab yang menyasar korban doxing. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doxing,” tutur Bambang.
Dengan adanya penanganan serius dari aparat kepolisian, diharapkan kasus doxing di Samarinda dapat segera terungkap dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran data pribadi secara ilegal. []
Redaksi11