SAMARINDA – Tim Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pemuda berinisial RAK alias A (24), warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang juga mantan kekasihnya di kawasan Perumahan Jakarta Hills, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kejadian bermula pada Minggu (18/05/2025) sekitar pukul 06.50 WITA saat korban berada di rumah temannya, Indra. Awalnya, korban dihubungi oleh teman tersebut dan diberitahu bahwa pelaku tidak ada di rumah. Namun, tak lama kemudian pelaku datang dan menemui korban untuk meminta maaf.
Dalam pertemuan itu, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah memiliki pacar baru. Menanggapi hal tersebut, pelaku tidak terima dan langsung menarik badan korban hingga terjatuh, menggigit lengan kanan korban, serta memukul lengan kiri korban dengan tangan mengepal sambil mempertanyakan, “Kamu yakin sama pacar barumu?”
Situasi menjadi semakin memanas ketika keduanya masuk ke kamar untuk berbicara. Pelaku kembali memukul muka korban dan menahan pintu kamar terkunci agar korban tidak bisa keluar. Pelaku juga mengambil ponsel korban untuk membatasi komunikasi korban dengan orang lain.
Sekitar pukul 14.00 WITA, korban berusaha keluar kamar, tetapi pelaku mendorong kepala korban hingga wajahnya terbentur pintu. Korban menangis karena kesakitan dan tertidur sambil menahan rasa sakit di mata kanan.
Pada malam hari, pelaku sempat menawari korban makan, namun melarang korban pulang dengan alasan takut wajah korban yang lebam diketahui keluarga. Baru setelah korban beralasan memiliki jam kuliah keesokan harinya, pelaku memperbolehkan korban meninggalkan rumah.
Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang. “Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik dan mengaku terbawa emosi,” ujar Kapolsek AKP Yohanes Bonar Adiguna melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro dalam keterangan resmi pada Selasa (20/5).
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman hingga 2,8 tahun penjara. Penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. []
Redaksi11