KUTAI KARTANEGARA – Legalitas pernikahan adalah aspek penting bagi kesejahteraan dan perlindungan hukum setiap warga. Menyadari hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa (Pemdes) di seluruh wilayah untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan sidang isbat nikah. Langkah ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Sebanyak 42 pasangan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, telah mengikuti sidang isbat nikah massal di gedung BPU Badak Baru. Dalam acara ini, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Agama Kukar, KUA Muara Badak, Disdukcapil Kukar, Forkopimcam Muara Badak, serta tokoh agama dan masyarakat setempat, Jumat(13/06/2025)
Kepala DPMD Kukar, Arianto yang hadir pada acara tersebut meyampaikan bahwa sidang isbat nikah adalah bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan instansi terkait guna memberikan layanan administrasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.
“Isbat nikah ini ditujukan kepada warga yang belum memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah. Dalam prosesnya, keabsahan pernikahan diperiksa oleh Pengadilan Agama, dan setelah itu Kementerian Agama akan menerbitkan buku nikah,” jelas Arianto.
Dukungan juga datang dari Disdukcapil Kukar yang berkomitmen menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status menikah bagi pasangan yang telah mengikuti sidang isbat nikah. Selain itu, beberapa desa bahkan menganggarkan suvenir pernikahan dan pelaminan untuk memeriahkan acara. “Di Desa Badak Baru, selain sebagai bentuk pencatatan hukum resmi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi keluarga,” tambah Arianto.
DPMD Kukar berharap agar Pemdes berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat. Dalam APBDes, anggaran yang dialokasikan dapat mencakup biaya administrasi pasangan, konsumsi, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Menurut Arianto, legalitas pernikahan berdampak besar pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta kepastian administrasi kependudukan bagi keluarga. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kepala desa untuk turut serta dalam gerakan ini. “Isbat nikah bukan hanya formalitas, tetapi bentuk hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat melalui desa,” tutupnya. [] ADVERTORIAL
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan