Kepala DPMD Kukar, Arianto.

DPMD Kukar Dorong Percepatan Pemekaran Tujuh Desa

KUTAI KARTANEGARA – Proses pemekaran tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Pada Senin, 5 Mei 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat pembahasan di ruang Komisi I DPRD untuk mempercepat penetapan desa-desa tersebut menjadi desa definitif.

Kepala DPMD Kukar, Aryanto, menjelaskan bahwa dari 25 usulan pemekaran desa dan kelurahan yang diterima, tujuh desa telah melalui serangkaian tahapan hingga penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) pada 2023. Ketujuh desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai desa persiapan pada tahun 2024, lengkap dengan penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa masing-masing. Aryanto memastikan bahwa seluruh naskah akademik dan dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap dan siap untuk masuk tahap pembahasan bersama DPRD.

“Saat ini, kami telah menyelesaikan seluruh naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya. Semua sudah siap untuk diproses lebih lanjut bersama DPRD,” ujar Aryanto. Ia menambahkan bahwa DPMD akan terus mengawal proses tersebut hingga ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengesahkan status desa definitif bagi tujuh desa persiapan tersebut.

Adapun tujuh desa persiapan yang diusulkan untuk menjadi desa definitif meliputi Desa Sepatin, Desa Sumber Rejo, Desa Sungai Payang Ilir, Desa Loa Duri Seberang, Desa Jembayan Ilir, Desa Badak Makmur, dan Desa Kembang Janggut Ulu. Aryanto menekankan bahwa fokus utama DPMD saat ini adalah memastikan kelengkapan dokumen administratif dan batas wilayah masing-masing desa.

“Untuk Desa Sepatin, kami masih menghadapi kendala terkait peta wilayah yang belum lengkap. Namun, enam desa lainnya sudah siap untuk masuk tahap pembahasan final,” jelasnya.

Selain itu, Aryanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar proses pemekaran berjalan lancar. “Kami terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan DPRD agar tidak ada hambatan dalam proses pengesahan Perda. Tujuannya agar desa-desa ini segera mendapatkan kepastian hukum dan dapat menjalankan roda pemerintahan secara definitif,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pengesahan Perda pemekaran desa. “Dari tujuh desa, hanya Desa Sepatin yang masih mengalami kendala. Enam desa lainnya akan tetap kami prioritaskan agar prosesnya tidak tertunda,” tegasnya.

Aryanto berharap seluruh proses pemekaran desa ini dapat berjalan lancar sehingga desa-desa tersebut dapat segera ditetapkan sebagai desa definitif dan mulai beroperasi secara mandiri di bawah payung hukum yang jelas.

Penulis: Rara | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X