DPMD Kukar Dorong Sinergi Desa dan Pendidikan Lewat Sosialisasi Penilaian Kelayakan Satuan Pendidikan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) menggelar kegiatan sosialisasi penilaian kelayakan usul perizinan satuan pendidikan. Acara ini bertujuan mendorong pendirian lembaga pendidikan oleh masyarakat yang sesuai dengan hukum dan standar kualitas nasional. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus forum kolaboratif lintas sektor untuk memperkuat tata kelola pendidikan di tingkat desa.

Kegiatan sosialisasi penilaian kelayakan usul perizinan satuan pendidikan ini berlangsung pada hari Senin, (28/07/2025), bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor; Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, yang hadir sebagai narasumber; para pengelola satuan pendidikan; perwakilan masyarakat; tim teknis dari Disdikbud Kukar; serta Kepala Desa Kota Bangun 3 yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Pendirian satuan pendidikan oleh masyarakat perlu melalui proses perizinan yang sah dan memenuhi standar kelayakan. Disdikbud Kukar menyadari bahwa untuk memajukan pendidikan di daerah, diperlukan penguatan lintas sektoral dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan memiliki dasar hukum, kelayakan administratif, dan dukungan kelembagaan yang kuat.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendorong kemajuan pendidikan. Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menyampaikan materi tentang peran pemerintah desa dalam mendukung kelayakan satuan pendidikan, termasuk pemahaman terhadap syarat administratif, teknis, dan lingkungan. Para peserta mendapatkan panduan struktural dan transparan mengenai tahapan perizinan, mulai dari pengusulan hingga evaluasi kelayakan. Kepala Desa Kota Bangun 3 menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu pemerintah desa memahami alur pendirian lembaga pendidikan, dan pihaknya berencana mengintegrasikan layanan PAUD menjadi Satuan PAUD Sejenis (SPS).

“Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan dukungan administratif dan memastikan bahwa setiap layanan publik termasuk pendidikan memiliki dasar hukum dan kelayakan yang jelas,” tegas Poino dalam sesi pemaparan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kemajuan pendidikan desa tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang saling menguatkan. DPMD Kukar mengambil peran penting dalam memastikan desa tidak hanya sebagai lokasi pendirian satuan pendidikan, tetapi juga sebagai penggerak utama pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. .[] ADVERTORIAL

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com