SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Kamis (16/05/2025), di ruang rapat DPMPD Kaltim. Pada kesempatan ini, DPMD Kukar diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos., M.Si, yang bersama sejumlah pihak membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rakor yang dipimpin secara daring oleh Kepala DPMPD Kaltim ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kaltim, perwakilan Dinas PMD dari 10 kabupaten/kota, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dikawal oleh 13 kementerian dan lembaga, sejalan dengan visi Asta Cita 2 dan Asta Cita 6 yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat serta kemandirian desa.
Koperasi ini bersifat inklusif dan mencakup seluruh warga desa dengan delapan sektor usaha utama, seperti penyediaan sembako murah, layanan obat, simpan pinjam, serta usaha logistik dan pertanian. “Tujuan utama pendirian Kopdes adalah memberdayakan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal yang strategis,” ujar Kadis Disperindagkop Kaltim.
Dalam rapat ini, tiga pendekatan yang bisa ditempuh desa dalam membentuk koperasi dijelaskan, yakni:
- Mendirikan koperasi baru,
- Revitalisasi koperasi yang kurang aktif, atau
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada.
Struktur organisasi Kopdes terdiri dari pengurus, pengawas (dipimpin oleh kepala desa), serta pengelola. Perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi, guna menjaga transparansi dan efektivitas pengelolaan.
Sebagai langkah percepatan, Musyawarah Desa (Musdes) harus dilakukan paling lambat 31 Mei 2025. Keterlambatan dapat berdampak pada penyaluran Dana Desa tahap II, karena pendirian koperasi hanya bisa diproses jika dokumen administrasi telah lengkap.
Dokumen wajib meliputi:
- Berita acara Musdes dan rapat pendirian,
- Daftar hadir Musdes dan rapat pendirian,
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas,
- Akta Notaris atau Bukti pengajuan akta notaris.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa akta pendirian koperasi harus sudah diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim juga berkomitmen untuk membantu proses legalisasi melalui jaringan notaris yang tersebar di seluruh wilayah.
Sejumlah kabupaten/kota, termasuk Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara, telah melakukan sosialisasi aktif di desa-desa. Kabupaten PPU bahkan sudah menyelesaikan Musdes di dua desa, dengan pendampingan dari Tim Jaga Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagai langkah sinergi, Kopdes diharapkan dapat bekerjasama dengan BUMDes, khususnya dalam mengelola usaha produktif seperti subagen pupuk, BBM, serta penggilingan gabah menjadi beras. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025, dengan target seluruh desa telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi sebelum tanggal tersebut. [] ADVERTORIAL
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan