KUTAI KARTANEGARA – Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin, (04/082025). Rapat ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa seluruh desa di Kecamatan Tabang belum memiliki penetapan batas resmi sesuai regulasi nasional.
RDP ini digelar untuk membahas konflik batas wilayah antara dua desa yang telah berlangsung cukup lama. Perselisihan tersebut berakar dari perbedaan interpretasi terhadap peta batas desa. Desa Sidomulyo merujuk pada peta tahun 1999 yang menyatakan wilayahnya berada di sebelah kanan sungai, sementara penegasan tim tahun 2016 menyebutkan bahwa sebagian wilayah di sisi kanan sungai masuk dalam wilayah Desa Tabang Lama.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yakni Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, yang menyampaikan fakta mengejutkan: dari total 19 desa di Kecamatan Tabang, tidak satu pun yang telah memiliki penegasan batas wilayah melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
RDP yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 ini menjadi forum penting untuk membuka kembali diskusi yang selama ini tertunda terkait batas wilayah desa yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan.
Rapat digelar di ruang sidang DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, sebagai tempat resmi pembahasan kebijakan dan penyelesaian konflik antarwilayah di tingkat kabupaten.
Persoalan batas wilayah menjadi krusial karena menyangkut alokasi anggaran, identitas wilayah, dan efektivitas pelayanan publik. Tanpa kejelasan batas, potensi konflik antarwarga dan hambatan pembangunan bisa terus berlanjut. Ketidaksesuaian peta dan belum adanya penetapan resmi melalui Peraturan Bupati membuat konflik ini terus berulang.
RDP digelar atas undangan DPRD Kukar sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pemerintah desa terkait ketidakjelasan batas wilayah. Dalam rapat tersebut, Poino menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama, terutama mengenai wilayah di sebelah kanan sungai yang menjadi titik perbedaan. Ia menegaskan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan antar desa, maka penetapan batas akan dilakukan oleh Bupati melalui peraturan resmi.
“Mudah-mudahan pembahasan hari ini bisa menjadi titik terang,” ujar Poino, menutup pernyataannya dengan harapan besar agar proses penegasan batas desa di Kecamatan Tabang bisa segera dipercepat.
Penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi penting bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, agar desa-desa di Kecamatan Tabang dapat melangkah maju tanpa bayang-bayang konflik wilayah.
Dengan dukungan DPRD dan DPMD Kukar, serta keterlibatan aktif masyarakat, penyelesaian batas wilayah ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih tertib, transparan, dan harmonis. Desa bukan hanya soal peta, tapi tentang identitas, pelayanan, dan masa depan warganya. [] ADVERTORIAL
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan