KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kerjasama antar desa melalui fasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang legal dan terarah.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan dan pengembangan kapasitas desa agar mampu menjalin hubungan kerjasama yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Kerjasama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan format perjanjian kerja sama sebagai panduan dasar bagi desa. Format ini dirancang agar mudah dipahami dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
“Isi MoU kami serahkan pada desa sesuai kebutuhannya, tapi kami bantu dari sisi format dan struktur. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Dedy, Jumat (02/05/2025).
Beberapa wilayah desa di Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, dan Muara Badak menjadi contoh desa-desa yang telah difasilitasi dalam menyusun dan melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga, baik itu lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah lainnya.
Pendampingan ini tidak hanya membantu dalam penyusunan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya aspek legal dalam setiap perjanjian.
Tak hanya memberi panduan teknis, DPMD Kukar juga aktif melakukan koreksi terhadap isi MoU yang kurang tepat.
Dedy menegaskan bahwa koreksi dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan demi memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar MoU tersebut sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada isi yang belum sesuai aturan, kami beri masukan. Tujuannya agar MoU sah secara hukum,” ungkapnya.
Dalam proses ini, DPMD Kukar bekerjasama erat dengan bagian hukum agar desa mendapatkan rujukan yang benar dan akurat.
Hal ini juga menjadi bagian dari pembinaan kapasitas aparatur desa agar lebih paham aspek legal kerja sama, sehingga mereka dapat mengelola perjanjian dengan lebih profesional dan transparan.
Dengan pendampingan tersebut, DPMD berharap setiap perjanjian antar desa dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Risa Nurjanah