KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melalui Tim Pembinaan Hukum Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kunjungan yang berlangsung pada Senin (21/04/2025) ini bertujuan untuk berkoordinasi dalam penyampaian hasil seleksi peserta tingkat kabupaten yang akan mengikuti Peacemaker Training 2025, sebuah program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah dan Malik Ibrahim. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam memperkuat kapasitas hukum berbasis masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menyelesaikan seleksi peserta Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dari tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari proses seleksi ini, sebanyak 17 Lurah dan Kepala Desa berhasil lolos ke tahap berikutnya, dengan rincian 12 peserta dari Kalimantan Timur dan 5 peserta dari Kalimantan Utara.
Dari Kabupaten Kutai Kartanegara, dua nama tercatat berhasil lolos seleksi:
- Lurah Sanga Sanga Muara (Kecamatan Sanga Sanga)
- Kepala Desa Liang Ulu (Kecamatan Kota Bangun)
Kedua perwakilan ini akan mengikuti Peacemaker Training 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparat desa dan lurah, khususnya dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi mediator yang efektif di komunitas mereka dan mendorong penyelesaian hukum yang lebih humanis serta berbasis musyawarah.
Selain menyampaikan hasil seleksi, pertemuan ini juga membahas pentingnya pendampingan bagi peserta terpilih. Seluruh peserta yang lolos telah tergabung dalam grup komunikasi resmi Kelas Peacemaker Training 2025 melalui platform WhatsApp, yang difungsikan sebagai wadah koordinasi dan pembelajaran sebelum pelatihan dimulai.
DPMD Kukar bersama Kemenkumham Kalimantan Timur berkomitmen untuk memastikan para peserta mendapatkan bimbingan yang optimal, sehingga hasil dari pelatihan ini dapat langsung diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan langkah ini, Kukar semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil. []
Redaksi10