SAMARINDA– Menindaklanjuti rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diumumkan pada 24 April 2025, terkait temuan sembilan produk pangan olahan marshmallow berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan klarifikasi tahap pertama dengan memanggil pihak distributor produk tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPPKUKM di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda, pada Selasa (06/05/2025).
Kepala DPPKUKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mengawasi peredaran produk pangan, terutama dalam hal klaim kehalalan produk. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk yang baru-baru ini diumumkan oleh BPOM dan BPJPH,” ujar Heni.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, hadir perwakilan dari PT Delta Anugrah Indonesia selaku distributor dari tiga produk marshmallow yang teridentifikasi mengandung unsur babi (procine), meskipun tertera label halal pada kemasannya.
Selain pihak distributor, turut dipanggil tiga manajer area dari jaringan toko modern serta sembilan kepala toko retail modern tempat ditemukannya produk bermasalah saat dilakukan pengawasan.
Dasar hukum pelaksanaan klarifikasi ini mengacu pada rilis resmi BPOM dan BPJPH serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 62. Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan peredaran barang yang tidak sesuai dengan label serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
Hasil dari proses klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang berisi komitmen dari pihak distributor untuk menarik peredaran tiga jenis produk marshmallow bermasalah tersebut dari seluruh toko retail mereka di wilayah Kalimantan Timur. Komitmen ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga kepercayaan konsumen.
Langkah klarifikasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut hukum dan administratif atas pelanggaran yang telah ditemukan.
“Pengawasan terhadap produk pangan, terutama yang menggunakan label halal, akan terus diperkuat demi menjamin perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum,” pungkas Heni.[]
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Risa Nurjanah