DPRD: Aturan Jam ASN Jangan Langgar Ketetapan Nasional

PARLEMENTARIA KALTIM – Perubahan jam kerja yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai 1 Juni 2025 mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-Tu/2025 yang mengatur ketentuan waktu kerja bagi seluruh perangkat daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai langkah Pemprov sah-sah saja selama tetap berlandaskan pada aturan nasional. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengaturan jam kerja ASN agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah.

“ASN ini mengacu pada aturan yang kedudukannya lebih tinggi tentu diatur oleh pemerintah pusat. Kalau Kaltim sendiri mau bertindak tidak berdasarkan aturan kerja secara nasional, tentu masyarakat mengkomplain dan tidak bisa juga kewenangan itu serta merta menetapkan, karena ada acuannya secara nasional sama jam kerjanya,” Ujarnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (03/06/2025).

Jahidin menggarisbawahi bahwa sejak lama pemerintah pusat sudah menetapkan hari kerja ASN sebanyak lima hari, dengan Sabtu sebagai hari libur dan total jam kerja dalam seminggu mencapai 37 jam 30 menit. Dengan adanya perubahan waktu masuk yang lebih pagi, ia yakin langkah Pemprov telah melewati koordinasi dengan kementerian terkait.

“Sejak zaman dulu Sabtu sudah libur, Jumat dibatasi dan tentu acuannya dari pemerintah pusat. Kalau adanya ide Gubernur seperti itu, tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan pemerintah pusat,” Ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dirinya menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini, selama tidak menyalahi ketentuan yang berlaku secara nasional. Ia menekankan pentingnya keseragaman jam kerja ASN dan pelajar di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesungguhnya kami dukung, tetapi kebijakan itu kembali lagi ke Pemerintah Pusat. Karena terkait dengan jam kerja ini harus seragam seluruh Indonesia, termasuk ASN dan anak sekolah. Dan ini kewenangan daripada pemerintah yang merupakan itu diatur secara vertikal, bukan daerah sendiri yang punya aturan itu,” Tambahnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dimulai pukul 07.30 Wita. Dari hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 16.00 Wita, sementara hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita. Sistem lima hari kerja tetap diterapkan.  []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agnes Wiguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X