SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda mengubah wajah bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) mulai terlihat hasilnya. Proyek revitalisasi yang telah berjalan sejak TPA ditutup pada 2023 itu kini mencapai progres sekitar 70 persen.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa proyek ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengembalikan fungsi lahan bekas TPA agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyebutkan, tahap awal pekerjaan mencakup konturing lahan serta penanganan gas metana di area seluas 10 hektare. Untuk tahap pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp16 miliar dari total Rp73 miliar yang disiapkan guna menyelesaikan revitalisasi secara keseluruhan.

“Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan revitalisasi terhadap TPA Bukit Pinang yang beberapa tahun lalu sudah ditutup dan rencananya akan dijadikan RTH dan progres pengerjaan di lapangan sudah 70 persen,” ujar Deni usai melakukan kunjungan lapangan ke TPA Bukit Pinang, Senin (29/09/2025).
Deni menekankan, pengawasan terhadap kinerja kontraktor menjadi kunci utama agar pekerjaan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai spesifikasi teknis. Menurutnya, hasil akhir revitalisasi harus benar-benar aman sekaligus bisa menjadi ruang publik yang indah bagi masyarakat sekitar.
“Harus tepat waktu terkait efektivitas pengerjaannya dan dalam penggunaan anggaran, terlebih TPA Bukit Pinang ini ketika sudah selesai akan memperindah Samarinda, karena posisinya berada di puncak bukit,” tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Terkait pengelolaan gas metana, Deni mengungkapkan bahwa kondisi di Bukit Pinang berbeda dengan beberapa TPA lain, misalnya di Balikpapan. Tekanan gas metana di Bukit Pinang terlalu rendah sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk sumber energi. Hal ini berbeda dengan TPA Balikpapan yang masih aktif, di mana gas metana berhasil dikelola dan dimanfaatkan oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
“Gas metan di TPA Bukit Pinang tidak memenuhi standar untuk dapat dimanfaatkan karena tekanannya yang terlalu rendah, berbeda dengan Balikpapan mendapat pendampingan dari PT PHM dalam pengelolaannya, karena TPA masih aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberlangsungan fungsi RTH tersebut. Menurut Deni, semakin berkembangnya kota, ruang terbuka hijau cenderung berkurang. Oleh karena itu, keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan, merawat tanaman, serta memanfaatkan ruang publik secara bertanggung jawab akan menjadi faktor penentu keberhasilan revitalisasi.
“Revitalisasi ini bukan hanya soal mengubah bekas TPA menjadi RTH, tapi juga bagian dari solusi lingkungan jangka panjang. Dengan adanya partisipasi masyarakat, Bukit Pinang bisa menjadi ikon baru kota yang tidak hanya mempercantik wilayah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga Samarinda,” pungkasnya.
Revitalisasi TPA Bukit Pinang diharapkan selesai sesuai target akhir tahun untuk tahap pertama. Bila seluruh tahap rampung, kawasan tersebut akan menjelma sebagai salah satu RTH representatif di Samarinda yang tidak hanya berfungsi ekologis, tetapi juga estetis dan sosial. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan