SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menata ulang kota agar lebih tertata, dengan fokus utama pada keberadaan papan reklame. Hal ini dilakukan karena banyak reklame yang saat ini berdiri di Samarinda tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang, sehingga menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah kota tengah memastikan seluruh reklame yang berdiri di Samarinda sesuai dengan aturan penataan ruang yang berlaku. “Pemerintah kota itu ingin memastikan kepada HPKR, Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame bahwa reklame yang terbangun itu betul-betul sesuai dengan penataan ruang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (04/09/2025) sore.
Deni menyebutkan bahwa pemerintah kota, melalui pembahasan bersama HPKR, menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas terkait rambu-rambu pemasangan reklame. “Inilah yang lagi dibahas, artinya rambu-rambunya seperti apa nanti disepakati dengan teman HPKR,” katanya. Hal ini menjadi langkah awal untuk menciptakan keseragaman tampilan papan reklame dan papan nama usaha di Kota Samarinda. “Dan juga, nanti mungkin bisa menyeragamkan papan nama dari pada usaha-usaha yang ada di Kota Samarinda, supaya seragam,” ungkapnya.
Menurut Deni, proses penataan ulang reklame di Samarinda bukan hal yang mudah karena banyak bangunan dan reklame sudah berdiri sejak lama. “Ini tadi karena kan memang menata ulang itu kan agak berat, karena ini sudah terbangun dan sebagainya,” jelasnya. Untuk itu, pemerintah kota memulai langkah awal melalui sosialisasi kepada para pengusaha reklame agar memahami ketentuan yang berlaku. “Inilah yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan sosialisasi, menyampaikan kepada HPKR bahwa mana yang boleh, mana yang tidak,” tegasnya.
Deni juga menekankan bahwa ada batasan tertentu mengenai lokasi pemasangan reklame yang tidak boleh dilanggar. “Artinya, di badan jalan maupun di bahu jalan, yang itu memang tidak boleh melakukan pemasangan lokasi reklame,” ucapnya. Dengan aturan yang jelas, diharapkan seluruh pengusaha reklame dapat menjalankan bisnisnya tanpa mengganggu estetika kota maupun keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa konsolidasi antara pemerintah kota dan HPKR menjadi kunci keberhasilan penataan reklame. “Dengan adanya konsolidasi serta sinergi yang berhubungan, mudah-mudahan ke depan penataan reklame itu bisa benar-benar tertata dengan rapi,” katanya. Ia menilai bahwa keteraturan reklame tidak hanya berdampak pada keindahan kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan warga dan pengguna jalan. “Kalau tertata dengan baik, tentu manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Samarinda juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar penataan reklame berjalan sesuai aturan. “Kami juga akan terus mengawal agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum,” pungkas Deni. Dengan langkah ini, diharapkan wajah Kota Samarinda akan lebih tertata, tertib, dan aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi pengusaha reklame yang mematuhi regulasi.
Program penataan reklame ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan kota yang lebih estetis, aman, dan nyaman, serta menjadi fondasi bagi tata ruang yang lebih modern di masa depan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan