SAMARINDA – Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi perhatian publik dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan dukungan terhadap rencana ini, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan harus dipenuhi secara matang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukanlah proses instan, melainkan melalui tahapan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ekti saat diwawancarai seusai rapat resmi di ruang E DPRD Kaltim, Selasa (02/09/2025).
“Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) itu syaratnya harus dimulai dari tingkat kabupaten, lewat bupati dan dewan setempat. Setelah itu baru bisa naik ke provinsi. Kalau proses di tingkat kabupaten saja belum berjalan, tentu sulit untuk sampai ke provinsi,” jelas Ekti.
Ekti menilai, pemekaran daerah memiliki tujuan strategis, antara lain memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun, ia mengingatkan, tanpa persiapan administrasi yang matang, rencana pemekaran justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Saya pribadi mendukung jika ada rencana pemekaran, tetapi semua syarat administrasi harus dipenuhi. Misalnya, kalau mau pemekaran kampung harus memenuhi jumlah kampung tertentu, kalau pemekaran kecamatan harus ada syarat jumlah kampung, begitu juga kabupaten atau kota harus memenuhi jumlah kecamatan yang ditentukan. Jadi, semua ada tahapannya,” tegasnya.
Kutai Barat sendiri dikenal sebagai wilayah yang cukup luas dengan jumlah kecamatan yang banyak. Meski demikian, akses terhadap pelayanan publik di beberapa kecamatan masih terbatas akibat faktor geografis dan jarak antarkampung yang jauh. Wacana DOB diharapkan dapat menjadikan pemerintahan lebih dekat dengan masyarakat dan mengefektifkan distribusi layanan publik.
Selain persyaratan administrasi, Ekti menekankan perlunya pertimbangan biaya dan kesiapan infrastruktur. Pemekaran DOB membutuhkan alokasi anggaran besar, mulai dari pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan aparatur, hingga fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan transportasi. Semua ini harus direncanakan dengan matang agar pemekaran memberikan manfaat nyata dan tidak menjadi beban fiskal baru.
“Pemekaran bukan sekadar memecah wilayah, tapi juga memastikan pelayanan publik lebih baik dan pembangunan merata. Semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD, harus berkoordinasi agar proses ini tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Ekti juga menekankan pentingnya komunikasi politik yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD setempat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pengajuan DOB. Tanpa kesepakatan bersama, pengajuan ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat akan sulit direalisasikan.
DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal seluruh proses pemekaran sesuai aturan hukum dan administrasi yang berlaku. Dukungan lembaga legislatif ini bukan hanya bersifat formal, tetapi diarahkan agar DOB dapat bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pemerataan pembangunan.
Rencana pemekaran DOB di Kutai Barat saat ini masih berada pada tahap wacana. Keputusan akhir akan berada di tangan pemerintah pusat setelah melalui serangkaian proses administrasi, kajian akademis, dan evaluasi kelayakan. DPRD berharap seluruh tahapan dapat dipenuhi dengan benar sehingga usulan pemekaran memiliki landasan yang kuat dan transparan.
Dengan dukungan penuh DPRD Kaltim dan kesiapan administrasi yang matang, pemekaran di Kutai Barat diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan layanan publik lebih merata di seluruh wilayah kabupaten. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Agnes Wiguna
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan