SAMARINDA – Tindakan tegas aparat kepolisian terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mendapat dukungan penuh dari legislator Kalimantan Timur. Penertiban ini dianggap sebagai langkah awal penting dalam menyelamatkan kawasan strategis nasional dari kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan batubara tanpa izin.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya praktik tambang liar yang beroperasi di wilayah Tahura Bukit Soeharto, tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 351 kontainer batubara hasil tambang ilegal. Sebanyak 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sementara sisanya ditemukan di Balikpapan.
Pengungkapan ini diapresiasi oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu. Ia menyebut kasus ini merupakan bentuk nyata dari perjuangan masyarakat dan legislator yang sejak lama menyoroti keberadaan tambang liar di kawasan konservasi tersebut.
“Itu dari dulu sejak 2016, saya sudah bersuara bahkan juga mau dilaporkan oleh pihak Tahura dan Alhamdulillah bahwa apa yang pernah kami suarakan selama ini juga direspons di Mabes Polri,” ujar Baharuddin saat ditemui awak media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (25/07/2025).
Menurut Baharuddin, praktik pertambangan ilegal bukan hanya terjadi di sekitar kawasan IKN. Ia menilai, masih banyak titik-titik rawan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang perlu ditindaklanjuti. Ia juga menyinggung peran media sosial yang kini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mengungkap aktivitas mencurigakan di lapangan.
“Saya kira tambang ilegal di Kaltim ini banyak sekali, misalnya dapat dilihat dari media sosial bertebaran, dan informasi-informasi dari media sosial itu juga bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti hanya pada wilayah strategis seperti IKN. Perhatian dan langkah hukum yang tegas juga harus menyasar daerah-daerah lain di Kaltim yang selama ini juga menjadi lokasi tambang ilegal, seperti Jonggon, Marangkayu, hingga Berau.
“Harapan saya jangan hanya di IKN, banyak sekali tambang ilegal di Kaltim seperti di Jonggon, Marangkayu, dan Berau. Jadi yang dilakukan oleh Mabes ini adalah pintu masuknya untuk menertibkan semua tambang-tambang ilegal yang ada di Kaltim,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan konservasi ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan lingkungan dan tata kelola pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Diharapkan langkah Polri ini menjadi titik awal pembenahan besar-besaran terhadap praktik-praktik penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan negara. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan