SAMARINDA – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali menyeruak. Seluas 2,9 hektare tanah milik warga hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar karena telah beralih fungsi menjadi jalan umum, tetapi statusnya tidak kunjung jelas sebagai aset resmi pemerintah. Kondisi inilah yang membuat warga kembali menuntut kepastian hak mereka.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) turun tangan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025). Forum ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemilik lahan, kuasa hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Baharuddin Demmu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada status hukum jalan. Ia menuturkan bahwa meski sempat tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda pada 2017, kini jalan tersebut tidak lagi ada dalam daftar inventaris, baik di tingkat kota maupun provinsi.
“Lahan itu dulu sempat tercatat sebagai aset kota. Tapi sekarang, tidak masuk dalam aset Pemkot maupun Pemprov. Maka ganti rugi tidak bisa diproses begitu saja tanpa kejelasan legalitasnya,” ujarnya.
Situasi itu membuat bingung semua pihak karena tidak ada instansi yang berani mengklaim tanggung jawab. Untuk memutus simpul masalah, DPRD Kaltim sepakat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Pemprov menyatakan itu bukan jalan provinsi, sementara Pemkot juga tidak mencatat lagi. Maka kita sepakat akan minta legal opinion dari kejaksaan agar bisa menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” lanjut Baharuddin.
Kuasa hukum warga, Nur Rohmi Rahmatullah, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kehadiran DPRD memberi angin segar setelah warga merasa lama diabaikan. “Kami ingin jalan damai. Kalau memang nanti ada dasar hukum dari kejaksaan, kami berharap bisa langsung proses ganti rugi tanpa perlu gugat-menggugat pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembukaan jalan sejak awal dilakukan tanpa dialog. “Jalan itu dulunya milik warga. Tapi sekarang sudah jadi jalan umum, tanpa ada kompensasi atau pembicaraan resmi dari pemerintah,” ungkap Nur Rohmi.
DPRD memastikan segera melayangkan surat ke kejaksaan agar pendapat hukum dapat terbit secepatnya. Hasil kajian itu nantinya akan menentukan arah kebijakan, apakah tanggung jawab berada di Pemkot, Pemprov, atau skema lain. Dengan langkah hukum yang lebih tegas, diharapkan polemik berkepanjangan ini bisa segera berakhir, sehingga warga memperoleh kepastian dan keadilan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan