KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Mutiara Kalja Permai (MKP) pada Kamis (30/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Erwin, Muhammad Hidayat, serta H. Muhammad Jamhari. Selain itu, pertemuan ini juga melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Tabang untuk membahas berbagai isu terkait operasional PT MKP di wilayah tersebut.
RDP ini diselenggarakan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas PT MKP yang diduga tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam rapat tersebut, Desman Minang Endianto menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar harus mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait izin usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam operasional PT MKP agar tidak merugikan masyarakat setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kukar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan, sementara warga sekitar justru terdampak negatif,” ujar Desman dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, Desman juga mengingatkan PT MKP agar menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kerusakan yang akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Salah satu hal penting yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini adalah kurangnya komunikasi antara PT MKP dan pihak pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kecamatan Tabang.
Pemerintah Kecamatan Tabang mengungkapkan minimnya koordinasi dari pihak perusahaan terkait berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain membahas perizinan dan komunikasi, RDP ini juga membahas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT MKP. Beberapa warga sekitar dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengakses jalan yang digunakan oleh perusahaan.
Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan DPRD Kukar, mengingat aksesibilitas merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijaga.
Desman Minang Endianto menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan jalur operasionalnya tidak mengganggu mobilitas warga. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
“Jangan sampai nanti masyarakat justru dirugikan karena aktivitas perusahaan yang tidak mempertimbangkan dampak sosialnya. Perusahaan harus mencari solusi agar kegiatan mereka tidak menghambat kehidupan sehari-hari warga,” tegas Desman.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar meminta PT MKP untuk segera melakukan evaluasi terhadap operasionalnya dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Desman Minang menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal perkembangan isu ini agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai aturan. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, tentu akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan hubungan antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat bisa semakin harmonis. Sinergi yang baik antara ketiga pihak diharapkan dapat menciptakan investasi yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita