KUTAI KARTANEGARA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Hukum, Wiwin, mengungkapkan secara rinci tahapan hukum yang tengah dijalani oleh KPU Kukar terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam penjelasannya, Wiwin menekankan kompleksitas proses penyelesaian sengketa pemilihan yang saat ini bergantung pada keputusan Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 10 Februari 2025 mendatang.
Wiwin juga menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan kewajiban hukumnya sebagai pihak termohon, dengan menyerahkan jawaban resmi pada persidangan yang digelar oleh MK pada 23 Januari lalu.
“Seluruh proses jawaban dari termohon dan tanggapan Bawaslu telah berjalan sesuai jadwal, mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025. Kami patuh pada aturan PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur prosedur ini,” ucap Wiwin kepada media ini di Tenggarong, Kamis (30/01/2025).
Ia menjelaskan, RPH akan menentukan nasib gugatan: apakah dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan (dismissal).
“Jika gugatan dismissal, berarti KPU sebagai termohon dinyatakan menang. Namun, jika berlanjut, tahap berikutnya akan melibatkan pembuktian dengan menghadirkan saksi,” jelas Wiwin.
Terkait tahap pembuktian, Wiwin merinci bahwa termohon berhak menghadirkan maksimal enam saksi ahli atau fakta untuk sengketa gubernur dan empat saksi untuk tingkat kabupaten/kota.
“Syaratnya, jumlah saksi tidak boleh melebihi ketentuan. Ini penting untuk menjaga objektivitas proses,” tambahnya.
Wiwin juga menggarisbawahi jadwal krusial ke depan. Hasil RPH akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025.
Jika gugatan dilanjutkan, pemeriksaan pokok perkara akan digelar 14-28 Februari 2025, dengan putusan akhir diumumkan 7 Maret 2025.
“KPU Kukar siap menghadapi segala skenario, termasuk jika harus naik ke tahap pembuktian. Kami yakin proses hukum ini berjalan transparan,” tegasnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita