PASER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat kerja sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemerintah Kabupaten Paser oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Pemeriksaan tersebut menyoroti efektivitas manajemen aset daerah untuk periode tahun 2024 hingga semester I tahun 2025. Rapat kerja ini dilaksanakan pada Senin (26/01/2026).
Rapat kerja tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Paser, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta beberapa dinas teknis yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus percepatan tindak lanjut atas temuan yang masih belum sepenuhnya diselesaikan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, menjelaskan bahwa dalam laporan BPK terdapat delapan temuan utama yang masing-masing terbagi dalam sejumlah subtemuan. Ia menilai progres penyelesaian yang dilakukan OPD sejauh ini sudah cukup baik, meski masih terdapat beberapa kendala teknis.
“Jadi kendalanya karena aplikasinya ini baru, sehingga masih perlu sosialisasi. Namun sejauh ini sudah cukup lumayan progres yang dilakukan tiap OPD hanya tinggal melengkapi, menginput ke aplikasi e-BMD,” jelasnya saat ditemui di ruangannya usai rapat.
Menurut Zulkifli, delapan temuan BPK tersebut memiliki bobot yang cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah yang nilainya signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser.
“Jadi hampir semua OPD terdampak dengan adanya temuan BPK ini. Namun, yang paling menjadi poin dari temuan ini adalah terkait dengan 8 OPD karena memiliki cakupan APBD yang cukup besar,” tambahnya.
Adapun temuan BPK mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari administrasi aset, pemanfaatan aset daerah, hingga tata kelola dan pengamanan aset. Beberapa OPD yang masih menghadapi kendala dalam penyelesaian temuan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Meski demikian, DPRD dan jajaran pemerintah daerah menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan seluruh temuan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh BPK.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati, menyampaikan bahwa seluruh OPD saat ini telah menjalankan proses tindak lanjut dan diberikan tenggang waktu untuk mempercepat penyelesaian temuan.
“Inspektorat akan berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian temuan sehingga dapat diselesaikan paling lambat di minggu ketiga bulan Februari 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, rapat kerja tersebut digelar sebagai langkah konkret untuk mendorong percepatan penyelesaian, khususnya bagi OPD yang progresnya masih belum optimal.
Dharni Haryati juga menekankan bahwa proses penyelesaian temuan BPK akan dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi elektronik berbasis digital. “Proses penyelesaian akan dilakukan melalui aplikasi e-BMD yang bertujuan untuk mengoptimalisasi digitalisasi pengelolaan aset,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Paser berharap seluruh temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, pengelolaan dan manajemen aset daerah ke depan diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan