PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang Kedua Tahun 2023, di Gedung Utama Komplek Perkantoran DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (22/05/2023).
Agenda Rapat Paripurna itu adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022.
LHP tersebut diserahkan oleh anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, serta disaksikan Wakil Ketua DPRD Kaltim dan Kepala Perwakilan BPK Kaltim. Berdasarkan LHP BPK RI itu, Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah WTP ke-10 yang berhasil diraih Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut mengapresiasi kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mendapatkan predikat WTP selama sepuluh tahun terakhir. “Alhamdulillah Kaltim kembali meraih WTP, berarti ini yang kesepuluh kali. Munurut BPK, laporan keuangan Kaltim itu bagus,” katanya.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini mengatakan, LHP BPK RI akan dijadikan tolak ukur dalam pengawasan kinerja Pemprov Kaltim pada tahun 2023. “Laporan BPK ini menjadi tolak ukur kita untuk memulai melakukan pengawasan dan bekerja lebih baik lagi, karena masih ada sejumlah temuan dari BPK yang wajib ditindak-lanjuti Pemprov Kaltim,” paparnya.
Sebelumnya, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi dasar BPK memberikan WTP kepada Pemprov Kaltim. Indikator tersebut diantaranya penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual.
Kemudian telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektlf.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama enam puluh hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari dan pemeriksaan terinci selama tiga puluh hari. Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Antara lain, pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan pada BLUD belum ketentuan yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD.
Selain itu, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilakn pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono