DPRD Kaltim Apresiasi Relokasi SMAN 10 Samarinda ke Kampus A

SAMARINDA – Peralihan kegiatan belajar mengajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan H.A.M Rifaddin menjadi salah satu langkah strategis yang disambut positif oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Komisi IV, H Baba, menilai langkah tersebut tak sekadar pemindahan lokasi, melainkan cerminan kesungguhan Pemerintah Provinsi dalam memperbaiki ekosistem pendidikan secara menyeluruh.

Saat melakukan kunjungan mendadak ke lokasi sekolah pada Senin (14/07/2025), Baba menyampaikan rasa puas atas kesiapan fasilitas yang telah dibenahi. Ia menyebut, kesiapan tersebut merupakan hasil kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dalam memastikan kelancaran proses belajar yang akan dimulai kembali pada 26 Juli 2025 mendatang.

“Aktif di kampus A tanggal 26 Juli, berarti sebelum tanggal 26 semua fasilitas harus siap termasuk air, listrik, dan toilet. Kalau kelas sudah siap serta kami sangat kagum dengan kesiapan sarana dan prasarana yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di SMAN 10 Samarinda,” ujar Baba.

Meski begitu, Baba tetap mengingatkan pentingnya peningkatan sarana pendukung, khususnya bagi para siswa asrama. Ia mendorong agar ruang belajar tambahan, kantin yang layak, dan area olahraga segera dipenuhi demi mendukung tumbuh kembang siswa dalam sistem pendidikan berasrama.

“Kalau kita mau mencetak lulusan unggul dan mandiri, maka sekolah boarding seperti ini harus didukung penuh. Tidak cukup hanya bangunan, tapi juga perlu pembinaan intensif dan fasilitas yang layak,” tegasnya.

Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017 yang menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset Pemerintah Provinsi Kaltim. Landasan hukum tersebut juga diperkuat dengan keputusan lain seperti Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD, Putusan Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Putusan Nomor 27 K/TUN/2023.

Untuk tahap awal, siswa kelas X akan memulai proses belajar di Kampus A, sementara siswa kelas XI dan XII tetap di Kampus PM Noor, Sempaja Selatan, hingga seluruh infrastruktur tambahan dinyatakan tuntas.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi setiap perkembangan relokasi ini. Baba berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga kolaborasi demi memastikan peningkatan mutu pendidikan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud bagi generasi muda di Kalimantan Timur.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com