SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna, kali ini yang ke-31, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (15/08/2025). Rapat ini menjadi titik penting dalam proses legislasi daerah, khususnya terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang berfokus pada penguatan BUMD.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin rapat yang dihadiri Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam membangun tata kelola BUMD yang lebih baik.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Gubernur Kaltim memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar BUMD dapat bekerja lebih efektif, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika ekonomi daerah, khususnya di sektor energi dan penjaminan kredit.
Setelah penyampaian tanggapan gubernur, Hasanuddin menetapkan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini akan dilanjutkan oleh komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pembangunan. “Ranperda yang kita bahas ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada dampak nyata bagi pengelolaan BUMD dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Hasanuddin.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan pembahasan lebih mendalam dan komprehensif. Komisi terkait didorong membuka ruang konsultasi publik dan diskusi terpumpun agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk memperbaiki tata kelola BUMD serta meningkatkan pelayanan publik.
Pembahasan lebih lanjut akan mengupas aspek struktural, permodalan, manajemen, pengawasan, hingga strategi bisnis PT MMP dan PT Jamkrida. Diharapkan kedua BUMD ini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Rapat paripurna berjalan tertib dan lancar, dengan anggota dewan menunjukkan dukungan terhadap proses yang transparan dan akuntabel. Penetapan ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memperkuat kerangka hukum pengelolaan BUMD, demi tercapainya pengelolaan sumber daya daerah yang optimal dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kaltim.[] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan