DPRD Kaltim Bahas Raperda BUMD, Gerindra Tuntut Akuntabilitas

SAMARINDA – Upaya memperkuat fondasi badan usaha milik daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (08/08/2025). Salah satu fraksi yang menyatakan dukungan penuh adalah Fraksi Partai Gerindra. Mereka menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengajukan pembaruan regulasi BUMD bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk menyesuaikan arah pembangunan ekonomi daerah.

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov mencakup Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim. Fraksi Gerindra menekankan, penyelarasan regulasi diperlukan agar BUMD mampu mengikuti prinsip tata kelola perusahaan modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menyatakan PT Migas Mandiri Pratama yang berdiri sebelum aturan terbaru lahir, perlu beradaptasi agar pengelolaan sumber daya alam lebih berkelanjutan. “Perubahan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gerindra juga menaruh perhatian pada keberadaan Jamkrida Kaltim yang diharapkan mampu menjawab persoalan klasik pelaku usaha kecil dan menengah terkait akses permodalan. “Kegiatan penjaminan kredit harus diarahkan untuk membantu petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan koperasi. BUMD tidak boleh terjebak dalam bisnis spekulatif,” tegas Abdul Rakhman.

Menurut Fraksi Gerindra, BUMD seharusnya tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga memberi kontribusi stabil pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan profesional, BUMD dapat menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri. “Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang tidak tergantung pada transfer dari pusat,” tuturnya.

Karena itu, Gerindra mendorong pembahasan dua Raperda ini melalui panitia khusus (Pansus) agar materi dapat digali secara mendalam. “Pansus diharapkan mampu menggali aspek strategis dari dua Raperda ini, agar hasil akhirnya bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi kebijakan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan BUMD lebih ditentukan oleh faktor manajemen, transparansi, serta kemauan politik daripada sekadar besaran modal. “Keberhasilan BUMD tidak ditentukan oleh besar kecilnya modal, tetapi oleh kemauan politik, kapasitas manajemen, dan kontrol publik yang kuat,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com