SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang menilai bahwa keputusan seharusnya sudah ditetapkan sejak awal November sesuai jadwal penetapan upah setiap tahun.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penetapan UMP bukan kewenangan yang dapat ditunda tanpa alasan jelas. Menurutnya, Pemprov memiliki kewajiban hukum yang telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
“UMP sebelum pengesahan APBD 2026 sudah dapat diumumkan. Jadi kalau pengesahan 28 November nanti, kami berharap melalui Disnaker itu sebelum 28 November itu UMP sudah ditetapkan,” ujar Darlis kepada awak media di Samarinda, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai penetapan upah telah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur teknis perhitungan upah minimum secara nasional.
“Semua dasar hukumnya sudah tersedia, formula sudah ada, mekanismenya jelas, jadi apa yang masih ditunggu,” tegas legislator dari daerah pemilihan Samarinda tersebut.
Darlis memaparkan bahwa formula nasional yang berlaku memunculkan proyeksi kenaikan UMP di kisaran enam persen tahun ini. Perhitungan tersebut mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan menggunakan rumus tersebut, UMP Kaltim 2026 diperkirakan berada di angka sekitar Rp4 juta.
“Ada kewajiban UMP memang harus mengalami kenaikan minimal enam persen, sehingga kalau UMP kita sekarang misalnya Rp3,7 juta maka kemungkinan besar UMP Kaltim tahun depan itu mendekati Rp4 juta,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Darlis juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kaltim untuk segera menjembatani komunikasi antara perusahaan dan serikat buruh agar penetapan UMP 2026 tidak kembali molor. Menurutnya, kepastian upah sangat penting bagi pekerja untuk memastikan hak-hak mereka pada tahun berikutnya.
“Kami minta itu ditetapkan, maka perlu diketemukan UMP untuk buruh sejahtera dan perusahaan tetap terus berkembang. Pemerintah juga harus menjembatani dua kepentingan yakni antara kepentingan perusahaan dan serikat pekerja atau buruh,” tutup Darlis. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan